Polsek Medan Kota Telusuri Sejumlah Nama Jaringan Pengedar Narkoba di Kampus ITM Medan

Redaksi - Senin, 20 Juni 2016 20:33 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir062016/beritasumut_Polsek-Medan-Kota-Telusuri-Sejumlah-Nama-Jaringan-Pengedar-Narkoba-di-Kampus-ITM-Medan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Beritasumut.com/Ist
Kampus ITM Medan

Beritasumut.com-Polsekta Medan Kota terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah nama yang diduga masuk dalam jaringan pengedar narkoba di dalam kampus Insitut Teknologi Medan (ITM), Senin (20/06/2016).

AKP Martuasah Hermindo Tobing selaku Kapolsekta Medan Kota mengatakan tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka lain."Logikanya, memang tidak mungkin tersangka ini bebas menjual ganja di dalam kampusnya jika tidak ada keterlibatan orang tertentu di dalam kampus," katanya.

Tetapi, sambung mantan Kasat Reskrim Polres Deli Serdang ini, untuk sampai pada fase itu perlu penyelidikan mendalam sehingga tidak asal menyebut."Untuk sampai pada fase itu, perlu ada proses penyelidikan yang mendalam. Karena saat ini kita masih fokus pada pemasoknya dulu, kalau pelanggan dan siapa saja yang terlibat peroses penyelidikannya akan berkembang," terang AKP Martuasah.

Sebelumnya, mahasiswa ITM semester IV jurusan Geologi bernama Untung Manalu (21) asal Jalan Pon III, Siak, Provinsi Riau, diamankan polisi dari dalam kampusnya karena memiliki, menguasai, menyimpan dan mengedarkan ganja. Dari tersangka disita barang bukti sebanyak 3 Kilogram (Kg) ganja kering siap edar.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Undang-Undang (UU) Narkotika golongan satu No.35 tahun 2009 pasal 111 ayat (2), pasal 112,113 dan 114 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan atau hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kepada petugas, tersangka mengaku, ganja itu dipasok oleh seorang bandar berinisial B, asal Aceh. Kemudian, dia (tersangka) menjadi distributor ganja di dalam kampus ITM. "Aku hanya distributor saja pak, memang pelanggannya mahasiswa di dalam kampus saja. Tetapi, bila ada orang luar yang beli saya layani juga," akunya.

Dia juga menyebut sejumlah nama yang tergabung dalam kelompoknya berinisial I dan R sejumlah nama lainnya. "Mereka itu kawan pak," jelasnya.(BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Edarkan Sabu, Kuli Bangunan Ditangkap Sat Narkoba Polres Binjai

Peristiwa

Kembangkan Tangkapan Sabu di Bandara, Polres Deli Serdang Kordinasi dengan Polres Makasar

Peristiwa

Puluhan Aparat dan ASN Positif Konsumsi Narkoba

Peristiwa

Narkoba Senilai Rp 6 Miliar Dimusnahkan Polresta Medan

Peristiwa

Sabu Selundupan Pasutri Dikendalikan dari Lapas Makassar

Peristiwa

Pasutri Bawa Sabu, 1 Kg Diupah Rp 15 Juta