Usai Didakwa, Mantan Bupati Tobasa Liberty Langsung Ditahan

Redaksi - Senin, 20 Juni 2016 14:53 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir062016/beritasumut_Usai-Didakwa--Mantan-Bupati-Tobasa-Liberty-Langsung-Ditahan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ilustrasi

Beritasumut.com-Mantan Bupati Toba Samosir, Liberty Pasaribu langsung ditahan setelah Jaksa PenuntutUmum (JPU) dari Kejari Toba Samosir JS Malau membacakan dakwaan dalam persidangan yang berlangsung diruang Cakra VII Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/06/2016).

Menurut Majelis Hakim Tipikor Didik S Handono perintah penahanan ini dilakukan agar mempermudah proses pemeriksaan dipersidangan, maka terdakwa langsung ditahan dikarenakan domisilinya terdakwa di Jakarta dan dalam kondisi sehat.JPU JS Malau kepada wartawan usai persidangan mengatakan pihaknya segera melaksanakan perintah penetapan dari Ketua Majelis Hakim. Sebutnya lagi selaku eksekutor, maka jaksa segera melaksanakan perintah dari majelis hakim.Malau juga menerangkan, Liberty sempat kaget mendengarkan perintah ketua majelis hakim sehingga untuk itu tadinya, kita memberikan penjelasan kepada terdakwa yang terjerat kasus dugaan korupsi peminjaman kas APBD Tahun 2006 sebesar Rp 3 Miliar tersebut agar memakluminya."Memang, sebelumnya terdakwa selama proses penyidikan dan penuntutan tidak ditahan dengan alasan terdakwa koperatif dan sakit jantung yang dideritanya. Akan tetapi, majelis hakim memiliki alasan lainnya untuk mempermudah proses pemeriksaan dipersidangan maka terdakwa langsung ditahan dikarenakan domisilinya terdakwa di Jakarta dan dalam kondisi sehat," ujar Malau.Sementara itu dari pantauan wartawan, Liberty Pasaribu tampak emosi ketika para jurnalis hendak mengabadikan fotonya. Bahkan sempat ingin menampar seorang fotografer, namun hal tersebut batal karena pengacara Liberty berkepala plontos langsung menenangkan kliennya.Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini sudah tiga orang dihukum yaitu mantan Bupati Tobasa Monang Sitorus, mantan Kepala Bagian Keuangan Setdakab Tobasa Arnold Simanjuntak dan mantan Pemegang Kas Setdakab Tobasa Jansen Batubara. Dimana ketiganya dihukum masing-masing 1 tahun hingga 3 tahun penjara.(BS03)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Alasan Sakit, Mantan Bupati Tobasa Tidak Ditahan Kejatisu

Peristiwa

Kejatisu Terima Berkas Mantan Bupati Tobasa Liberty Pasaribu

Peristiwa

Dugaan Korupsi DAK/DAU Tobasa Rp3 M, Polda Sumut Periksa Liberty Pasaribu 6 Jam

Peristiwa

Pemeriksaan Liberty Pasaribu Sudah Terjadwal

Peristiwa

Polda Sumut Belum Jadwalkan Pemeriksaan Liberty Pasaribu

Peristiwa

Kasus Liberty Pasaribu, Polda Sumut Tunggu Petunjuk Mabes Polri