Soal Eksekutor Kebiri Kejahatan Seksual, IDI Ingatkan Dokter Polisi

Redaksi - Minggu, 19 Juni 2016 17:06 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir062016/beritasumut_Soal-Eksekutor-Kebiri-Kejahatan-Seksual--IDI-Ingatkan-Dokter-Polisi.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist

Beritasumut.com-‪Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengimbau kepada dokter polisi untuk tidak menjadi eksekutor hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual. Jika hal itu dilakukan, maka sudah melanggar kode etik profesi kedokteran, dan rekomendasi izin prakteknya terancam tidak akan diberikan.‬"Bila memang ada bukti kesalahan dokter polisi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) telah melanggar kode etik, maka rekomendasi izin prakteknya tidak akan diberikan," kata Sekretaris IDI Sumut, dr Khairani beru Sukatendel SpOG, di Medan, Minggu (19/06/2016).‪Dokter yang bertugas di Polri, kata Khairani, tidak serta merta bebas melakukan praktek kedokteran. Dokter itu harus tetap menjalankan prosedur yang baku menurut Undang-undang Praktek Kedokteran. "Undang-undang praktek kedokteran yang membuat pemerintah, dan setiap dokter taat dengan undang-undang," tuturnya.‬‪Namun demikian, sambungnya, IDI siap membela anggotanya bila mendapatkan perlakuan yang tidak adil jika menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual. "Kita siap membela anggota IDI bila mendapat perlakuan yang tidak adil karena menolak jadi eksekutor. Itu sudah disampaikan Ketua Umum IDI," tegasnya.‬‪Saat ditanya, jika pemerintah sampai menunjuk dokter asing sebagai eksekutor, Khairani menyatakan hal itu juga tidak bisa dilakukan. Sebab, dokter asing juga harus mendapatkan rekomendasi izin praktek dari IDI. "Itu juga berdasarkan Undang-undang praktek kedokteran. Kalau itu juga dipaksakan oleh pemerintah, artinya pemerintah sendiri yang melanggar undang-undang yang telah disahkan," ketusnya.‬Selain itu IDI Sumut juga mengesalkan sikap pemerintah yang melibatkan dokter untuk menjadikan eksekutor hukuman kebiri tanpa adanya komunikasi ataupun sharing kepada pihak dokter sebelumnya. Tetapi, tiba-tiba pemerintah mengambil keputusan, dokter yang melakukan eksekutor.‬"Kita (IDI) tetap pada sikap yaitu menolak menjadi eksekutor. Kita kesalkan kepada pemerintah karena melibatkan dokter tanpa melakukan komunikasi lebih dahulu. Setelah itu, pemerintah mengambil keputusan, dokter yang melakukan eksekutor. Manalah bisa seperti itu," ungkap dokter spesialis kandungan ini.‬Untuk itu, IDI Sumut kembali menyarankan kepada pemerintah, supaya pelaku kejahatan seksual diberi hukuman mati. "Kita lebih setuju pelaku dihukum dengan seberat-beratnya ataupun dihukum mati saja biar memberi efek jera. Hukuman kebiri kimia itu bukan suatu penyelesaian," ujarnya.‬(BS07)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

CitraLand Tanjung Morawa Wujudkan Kepedulian Sosial Melalui Program Bedah Rumah

Peristiwa

Kualitas Pendidikan di Sumatera Utara Masih Timpang, Akademisi Tawarkan Solusi Strategis

Peristiwa

Sarana Air Bersih dan 1.577 Tabung Bright Gas Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Pidie Jaya

Peristiwa

Akses Jalan Terbatas, BPH Migas Jamin Pasokan BBM Jangkau Wilayah Terdampak Bencana Aceh

Peristiwa

BPH Migas Dukung Optimalisasi Penyaluran BBM untuk Nelayan di Nias Utara

Peristiwa

Guru Hebat, Indonesia Kuat! Peringatan HGN ke-80 di MAS Proyek Univa Medan Penuh Makna dan Kebersamaan