Beritasumut.com-Jaringan peredaran narkoba sepatutnya tak hanya dicurigai terjadi di lingkungan tempat tinggal saja, namun juga di lingkungan pendidikan. Diringkusnya Untung Manalu (21), bandar narkoba dari kampus Insitut Teknologi Medan (ITM), Minggu (19/06/2016) dini hari oleh Polsekta Medan, membuktikan itu.
Untung Manalu merupakan mahasiswa semester IV Jurusan Geologi di ITM. Dirinya didapati mahasiswa lain, saat dia sedang mencacah ganja bawaannya di salah satu pojok kampus. Sekelompok mahasiswa dari Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pencinta Alam ITM menemukannya dan menyerahkannya ke Polsekta Medan.
Sementara itu, kepada petugas, tersangka mengakui ganja itu dipasok oleh seorang bandar berinisial B, asal Aceh. Kemudian, dia (tersangka) menjadi distributor ganja di dalam kampus ITM. "Aku hanya distributor saja pak, memang pelanggannya mahasiswa di dalam kampus saja. Tapi kalau ada orang luar yang beli, saya layani juga," akunya.
Tersangka juga menyebut sejumlah nama yang tergabung dalam kelompoknya berinisial I, R dan sejumlah nama lainnya. "Mereka itu kawan aku, pak," ujarnya. Mahasiswa yang beralamat di Jalan Pon III, Siak, Provinsi Riau ini diamankan petugas beserta barang buktinya, Minggu (19/06/2016).
Dalam tas pelaku, petugas menemukan 62 amplop ganja siap edar, satu plastik daun ganja yang sudah dicacah, satu bal daun ganja utuh (masih utuh satu pohon), HandPhone serta uang tunai senilai Rp50 ribu hasil penjualan ganja.
terkait hal ini, Kapolsekta Medan Kota, AKP Martuasah Hermindo Tobing mengatakan, "Tersangka kini sedang dalam pemeriksaan intensif untuk mengetahui dari mana asal dan sumber pemasok ganja itu, kemudian siapa saja pelanggannya. Semua itu akan kita babat habis," tegasnya.
Menurut AKP Martuasah, tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Narkotika golongan satu No.35 tahun 2009 pasal 111 ayat (2), pasal 112,113 dan 114 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan atau hukuman mati atau penjara seumur hidup. "Keputusan itu nanti di pengadilan. Kita lihat saja, tetapi untuk sementara ini tersang diancam dengan hukuman penjara 20 tahun," tegasnya. (BS02)