Beritasumut.com-Subdit IV/Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sumut menggerebek lokasi galian C di Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), tepatnya di pinggiran Sungai Ular, Jumat (17/06/2016).
Menurut Kasubdit IV/Tipiter, AKBP Robin Simatupang, penanggung jawab galian C tersebut adalah Suryadi. "Turut kita amankan Akbar, selaku Ceker dan Hendra, operator backhoe," kata Robin.
Dalam penggerebekan itu, lanjut Robin lagi, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya rekap keluar masuk, uang tunai penjualan sebesar Rp 2,9 juta, dua alat berat dan pasir komiditi.
Dijelaskannya, praktik penambangan ilegal jenis pasir sungai tersebut bertentangan dengan UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan UU No.32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.(BS04)