Kuasa Hukum Tersangka Aborsi Klinik Budi Mulia Akan Lapor ke Mabes Polri

Redaksi - Rabu, 15 Juni 2016 22:23 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir062016/beritasumut_Kuasa-Hukum-Tersangka-Aborsi-Klinik-Budi-Mulia-Akan-Lapor-ke-Mabes-Polri.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Beritasumut.com/BS04
Tersangka aborsi di Klinik Budi Mulia, Lisda Hariana Harahap

Beritasumut.com-Tim kuasa hukum yang berasal dari Forum Bantuan Hukum Indonesia (FHBI) dalam kasus aborsi Klinik Budi Mulia, Jalan Medan-Binjai, menilai ada kejanggalan pemeriksaan terhadap kliennya. Tim kuasa hukum pun meminta Polda Sumut untuk melepaskan para tersangka dari tahanan.

"Menurut investigasi kami, klien kami (Lisda Hariani Harahap) sebagai korban pemerkosaan/persetubuhan secara paksa dilakukan oleh Junaidi alias Junan mendatangi Klinik Pratama Ridho untuk konsultasi berobat memperlancar haid. Saat disuntikan obat, pihak Klinik Pratama Ridho itu ada yang bilang, jangan datang lagi kalau ada efek dari obat itu. Dua hari kemudian, si Lisda ini mengalami pendarahan dan kembali lagi ke Klinik Ridho itu. Saat itu, si Lisda disarankan ke Klinik Budi Mulia. Artinya, ada keterlibatan dari Klinik Ridho. Kami menemukan resep dari Klinik Ridho ini, yang awalnya tidak ada dalam kronologis polisi. Kemudian, dokter dan perawat Klinik Ridho ini diperiksa dua kali, tapi anehnya kenapa tak ada penetapan tersangka," papar Firdaus Tanjung, Ketua Tim Kuasa Hukum FHBI kepada wartawan, Rabu (15/06/2016).

Kejanggalan kedua, lanjut Firdaus, masalah batas waktu penahanan keempat tersangka yang kadaluarsa, namun tak diperpanjang penyidik Subdit III/Umum Dit Reskrimum Polda Sumut.

"Kami juga keberatan masalah penahanan ketiga klien kami. Pada 29 Mei 2016, kami dari tim kuasa hukum telah meminta kepada penyidik Dit Reskrimum Poldasu dan Dit Tahti supaya mengeluarkan ketiga klien kami, Jihar Sinaga, Erinson Sinaga dan Ria Ayu Diah Lestari binti Suprayetno, dikarenakan masa penahanannya sudah habis pada tanggal 29 Mei itu. Sedangkan sampai tanggal 30 Mei, Senin sore sekira jam 18.00 WIB, belum juga ada kami terima perpanjangan penahanan dan ini kami anggap pelanggaran hak azasi manusia paling berat yang dilakukan penyidik Dit Reskrimum Poldasu dan Dit Tahti," terangnya lagi.

Atas kejanggalan-kejanggalan itu, sambung Firdaus, mereka berencana akan melaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri. "Ini akan kita laporkan besok. Saya langsung yang akan melaporkan. Kami pun meminta, Kapoldasu untuk mengganti penyidik di Dit Reskrimum yang menangani kasus ini," tegasnya.

Sementara itu, Kanit VC Subdit III/Umum Polda Sumut, Kompol Anggoro Wicaksono, yang menangani kasus ini mengatakan, sudah melengkapi berkas kasus itu dan mengirim ke Kejatisu, beberapa waktu lalu. Seperti diketahui sebelumnya, Poldasu menggerebek Klinik Budi Mulia yang diduga menjadi tempat aborsi beberapa waktu lalu.(BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

IMM Desak Kapolda Sumut Mundur

Peristiwa

Pemuda Muhammadiyah Deli Serdang Anggap Isu BPK di Deli Serdang Kacangan

Peristiwa

TPS dan PKL Penyebab Kota Medan Gagal Meraih Adipura

Peristiwa

Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak

Peristiwa

Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan

Peristiwa

Keracunan Roti, DPRD Deli Serdang Diminta Segera Panggil Sari Roti