Pemko Medan Kecolongan Soal Imigran Ilegal Nikahi WNI

Redaksi - Rabu, 15 Juni 2016 11:17 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir062016/beritasumut_Pemko-Medan-Kecolongan-Soal-Imigran-Ilegal-Nikahi-WNI.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist
Kantor Walikota Medan

Beritasumut.com-Pengakuan Ibrahim Imigran Ilegal asal Iran telah menikah dengan Desi Susanti warga Medan tidak hanya mencoreng muka pihak Imigrasi Polonia Medan tetapi juga pihak Pemko Medan. Kesbangpolinmas pun dinilai sebagai SKPD yang paling bertanggungjawab atas luputnya persoalan tersebut.    Terkait lemahnya pengawasan dan sosialisasi yang dilakukan pemerintah Kota Medan langsung dibantah Kepala Bagian Perlindungan Masyarakat Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpollinmas) Kota Medan Hendra Ridho. Menurut Hendra Pemerintah Kota Medan telah berulangkali mensosialisasikan agar warga Medan meminimalisir interaksi dengan imigran illegal yang berada di Medan. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi polemik di tengah-tengah warga dan mengganggu norma dan aturan yang ada di Kota Medan.“Sosialisasi sudah terus kita lakukan, termasuk himbauan kepada Kepala Lingkungan yang menemukan ada yang ganjil di lingkungannya untuk melapor ke instansi terkait. Seperti bila ada pelanggaran pidana yang dilakukan imigran illegal, Kepala Lingkungan harus melaporkan ke polisi,” ujar Hendra, Rabu (15/06/20160.Dijelaskan Hendra, terkait persoalan Imigran Illegal Kesbangpollinmas memiliki keterbatasan dan tidak bisa terlalu jauh mencampurinya. Sebab, tidak aturan yang mewajibkan Kesbangpollinmas untuk melakukan pengawasan terhadap imigran illegal. “Sejauh ini kita hanya berkordinasi dengan Imigrasi maupun instansi lainnya. Kalau secara aturan kita tidak bisa mencampurinya terlalu jauh. Kecuali ada keterkaitan dengan gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah kita,” ujar Hendra.Hendra pun mengaku kalau pihaknya tidak memiliki data terkait kasus perkawinan Imigran illegal dengan Warga Negara Indonesia. Pasalnya, hingga saat ini tidak ada warga yang mengadukan hal tersebut. Apalagi menurutnya imigran illegal tidak dibenarkan melakukan pernikahan secara aturan negara. “Gak tau kita. Sampai saat ini belum ada yang melapor. Lagian, kalau sesuai aturan mereka tidak bisa menikah dengan warga kita. Kan mereka tidak punya identitas diri resmi,” tukasnya seraya mengaku Kesbangpollinmas hanya melakukan pemantauan terhadap aktifitas imigran illegal.Disinggung mengenai adanya buku nikah yang dimiliki Ibrahim, imigran illegal asal Iran itu, Hendra menyarankan untuk mengkonfirmasinya langsung ke Kantor Urusan Agama yang mengeluarkan buku nikah tersebut, atau yang menikahkan imigran illegal itu.  “Coba tanyakan langsung ke KUA-nya,” pungkasnya.(BS03)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Polda Sumut Amankan 36 Pekerja Imigran Ilegal di Perairan

Peristiwa

Bakamla RI Bantu Evakuasi Imigran Ilegal Rohingya

Peristiwa

Presiden Jokowi Dorong Layanan Imigrasi Lebih Memudahkan dan Melayani

Peristiwa

Kasus PMI Ilegal, Polda Sumut Tetapkan Lima Tersangka

Peristiwa

Polda Sumut Pindahkan 212 PMI Ilegal ke Asrama Haji

Peristiwa

Sebelas Pekerja Migran Ilegal Diamankan Sepulang dari Malaysia