Beritasumut.com-Kedua anggota Polri Linton Chandra Pangaribuan dan Marco Panata Purba ditetapkan sebagai tersangkat terkait tewasnya Andi Pangaribuan (31), tahanan narkoba di Polres Tobasamosir (Tobasa) pada Sabtu (06/11/2015) lalu.
Andi, warga Dusun Lumban Saro, Kelurahan Pintu Bosi, Kecamatan Laguboti, Tobasa ini sebelumnya dinyatakan tewas karena gantung diri oleh Kapolres Tobasa, AKBP Jidin Siagian. Namun pihak keluarga mengaku tidak percaya dengan pernyataan itu. Pihak keluarga kemudian melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan ini ke Poldasu, yang ditangani oleh Subdit III/Jahtanras Dit Krimum Poldasu, sesuai dengan nomor laporan LP/1437/XIII/2015/SPKT II, Senin (30/11/2015).
Setelah menjalani serangkaian proses penyelidikan, penyidik akhirnya menetapkan dua tersangka atas kematian Andi Pangaribuan. Penetapan tersangka terhadap keduanya sesuai dengan isi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima oleh abang kandung korban, Benny Pangaribuan selaku pelapor, tertanggal 9 Juni 2016.
"Kemarin penyidik sudah memberikan SP2HP kepada saya, di dalam surat itu dinyatakan bahwa penyidik telah menetapkan 2 tersangka atas kasus kematian adik saya," sebut Benny Pangaribuan, Selasa (14/03/2016). (BS04)