Beritasumut.com-Tim penyidik Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara menetapkan lima tersangka kasus perkara dugaan korupsi pengadaan sewa 294 mobil dinas dan operasional pada PT Bank Sumut tahun 2013 dengan anggaran Rp 18 miliar.Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara Bobby Sandri mengatakan penetapan kelima tersangka setelah dilakukan gelar ekspos perkara pada Senin (13/06/2016) kemarin."Penetapan ini dilakukan setelah digelar ekspos perkara Senin kemarin," ujar Bobby kepada wartawan Selasa (14/06/2016).Dijelaskan Bobby lima tersangka yang ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sewa 294 mobil dinas dan operasional pada PT Bank Sumut tahun 2013, yang merugikan negara Rp 4,9 miliar merupakan pejabat dari PT Bank Sumut, yakni Mantan Direktur Operasional PT Bank Sumut MY, Pemimpin Divisi Umum Bank Sumut IP, Asisten III Divisi Umum PT Bank Sumut, Pls Pejabat Pembuat Komitmen Bank Sumut Z dan seorang rekanan atau penyedia jasa HH."Untuk langkah selanjutnya, pihak penyidik akan mengirimkan surat panggilan kepada kelima sebagai tersangka," ujar Bobby.Dalam kasus ini, Bobby juga menyebutkan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain. Ini tentunya berdasarkan hasil pemeriksaan baik dari keterangan tersangka maupun saksi dari PT Bank Sumut. Dijelaskan Bobby, bahwa penyewaan kendaraan itu tidak sesuai spek. Kemudian adanya penyimpangan dalam proses pelelangan dan pembuatan SPK yang tidak didasarkan kontrak, sehingga berdampak menimbulkan kerugian negara.(BS03)