Beritasumut.com-Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Timur, membongkar penjualan mobil Avanza type E warna hitam tahun 2016 yang diduga hasil kejahatan, akhir pekan kemarin.
Ditemukannya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil yang tidak sesuai dengan plat nomor polisi yang tertera di dalam mobil itu, dua orang diamankan polisi dalam kasus ini. Mereka adalah Christian (40) warga Jalan Bom/Matahari Raya No 60 Perumnas Helvetia Medan dan Susanto (40) warga Jalan Japaris No 294 DD Kelurahan Kota Maksum Kecamatan Medan Area.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu MS Ginting mengatakan, “Keduanya masih diperiksa secara intensif di Polsek, apakah mobil ini hasil kejahatan atau ada jaringan jual beli mobil bodong, sekarang masih diperiksa,” ujarnya kepada wartawan, kemarin.
Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi mendapat informasi adanya mobil yang dijual dengan harga murah. Mendapat informasi itu, polisi pun menyaru sebagai pembeli. Setelah sepakat dengan harga sebesar Rp 75 Juta, ungkap Iptu MS Ginting, penjual lalu membuat perjanjian untuk bertemu di Jalan Kratakau, melakukan transaksi. Tak lama berselang, polisi yang menyaru pembeli langsung bertemu dengan penjual.
“Setelah dicek ternyata STNK tidak sama dengan fisik nopol mobilnya,” kata MS Ginting. Curiga kalau mobil itu adalah hasil kejahatan, polisi kemudian mengamankan dua orang tersebut beserta barang bukti yaitu mobil Avanza type E warna hitam tahun 2016 Nomor polisi BK 121 AD, dan STNK atas nama Midian Nainggolan, alamat Jln sei bilah No.27, Kel. Babura, Kec. Medan sunggal, ke Polsek Medan Timur.
Ketika ditanya apakah ada keterlibatan oknum TNI di mobil tersebut, Iptu MS Ginting membantah. “Tidak ada oknum TNI yang terlibat, oknum itu hanya kebetulan berada di dalam mobil itu saja. Sementara dua orang ini yang diperiksa, kita masih mendudukkan kasus ini,” pungkasnya. (BS02)