Bangunan di Jalan Kejaksaan Langgar Izin dan Jalur Hijau

Redaksi - Minggu, 12 Juni 2016 21:34 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir062016/beritasumut_Bangunan-di-Jalan-Kejaksaan-Langgar-Izin-dan-Jalur-Hijau.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Beritasumut.com/BS03
Bangunan yang diduga melanggar izin

Beritasumut.com-Anggota Komisi D DPRD Medan Ir Sahat B Simbolon minta Dinas TRTB Kota Medan harus berani menindak tegas bangunan melanggar izin dan memberi sanksi berat kepada pemilik bangunan yang menyalah di kota Medan. Tindakan tegas dinilai sangat perlu guna memberikan efek jera serta menjaga estetika kota. “Pemko Medan dalam hal ini Dinas TRTB kita ingatkan harus berani dan jangan dikendalikan pihak pengembang (developer) terkait pendirian bangunan. Dinas TRTB harus tegas untuk mengatur estetika kota yang saat ini dinilai semakin semrawut,” ujar Sahat Simbolon kepada wartawan, Minggu (12/06/2016) menyikapi maraknya bangunan melanggar izin di kota Medan. Menurut Sahat Simbolon selaku politisi Gerindra ini, Kota Medan semakin dipadati bangunan yang melanggar izin bahkan sudah merusak keindahan kota. Selain itu kata Sahat, Pemko Medan dipastikan mengalami kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi Surat izin mendirikan bangunan (SIMB). Untuk itu, petugas Dinas TRTB harus melakukan pengawasan maksimal dan bertindak tegas untuk penyelamatan PAD dan keindahan kota. “Jangan seperti selama ini, Dinas TRTB terkesan mengikuti keinginan pihak pengembang dan mengesampingkan aturan,” sebut Sahat. Seperti halnya kata Sahat, bangunan di Jalan Kejaksaan depan kantor KPU Medan, bangunan megah berdiri tanpa penindakan Dinas TRTB. Padahal kata Sahat, diduga bangunan tersebut melanggar SIMB, rolilen dan jalur hijau. Terkait hal itu, Sahat mendesak Dinas TRTB agar membongkar bangunan tersebut dan disesuaikan ketentuan yang berlaku. Dalam pantauan wartawan, kondisi bangunan berlantai 3 persis di pinggir sungai dan ditutupi pagar seng. Izin yang terpampang hanya 2 unit sementara di lapangan hanya 2 unit. Selanjutnya, Sahat mengatakan, pemilik bangunan dan Dinas TRTB akan segera dipanggil guna dimintai keterangan terkait pendirian bangunan. Komisi D nantinya akan merekomendasikan hasil rapat degar pendapat terkait tindakan/sanksi yang diberikan. (BS03)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Pelantikan Pejabat Eselon di Pemko Medan Akan Dilakukan Akhir Januari

Peristiwa

Papan Reklame Dibongkar, TRTB Medan Diprotes Manajemen Multigrafindo Mandiri

Peristiwa

Personil Gabungan Pemko Binjai Bongkar Gudang di Bantaran Sungai Mencirim

Peristiwa

Penertiban Reklame, Pemko Medan Pastikan Akan Tuntas Tahun Ini

Peristiwa

Gantikan Gunawan Surya Lubis, Sampurno Pohan Jadi Plt Kadis Perkim Medan

Peristiwa

Pembangunan Gedung SMPN 7 Medan Bentuk Pemborosan