Beritasumut.com-Satnarkoba Polres Binjai mengamankan tersangka Riki Handani (30) pengedar narkotika warga Jalan Tuanku Imam Bonjol, Gang Seksama, Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota, Jumat (10/06/2016) sekitar pukul 22.45 WIB.Dari tangan pengedar narkotika yang berbadan kurus itu Satnarkoba mengamankan satu kecil paket sabu yang di bungkus plastik klip warna putih seberat 0.17 gram, satu bungkus daun kering ganja yang dibungkus plastik putih seberat 1.79 gram, satu amplop daun ganja kering di bungkus koran dan satu linting rokok di campur daun ganja sisa pakai.Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Maramonang Hasibuan SH melalui Kasubbag Humas Lengkap Tarigan membenarkan penangkapan tersebut, " Ya memang ada tersangka pengedar narkotika kita amankan, saat ini tersangka sudah kita amankan di sel narkoba Polres Binjai guna mempertanggungjawabkan hasil perbuatannya," ujar L Tarigan, Minggu (12/06/2016)Dikatakannya, penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat sekitar, bahwasannya daerah tersebut kerap sering di jadikan tempat pengedaran narkoba. Kemudian bekal informasi dari masyarakat anggota Satnarkoba langsung ke lokasi, dan saat pengerebekan dari tangan tersangka petugas mendapatkan narkotika jenis daun ganja dan sabu."Kita akan melakukan penyelidikan dari mana tersangka memperoleh barang haram tersebut ," kata Lengkap Tarigan.(BS08)