Beritasumut.com-Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menegaskan menolak untuk menjadi eksekutor hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual pada anak. Sekretaris IDI Sumatera Utara (Sumut) dr Khairani beru Sukatendel SpOG mengatakan, dokter tidak bisa menjadi eksekutor, karena pengabdiannya kepada prinsip profesi kedokteran yang tidak membeda-bedakan pasien."Hukuman kebiri kimia ini memaksa dokter untuk menyakiti manusia, sedangkan dokter tidak pernah diajarkan untuk menyakiti. Tugas dokter itu ialah untuk mengobati orang yang sakit agar kembali sembuh," katanya kepada wartawan, Minggu (12/6) di Medan.Untuk itu, IDI Sumut kata Khairani menyarankan agar si pelaku lebih baik diberi hukuman mati. Pasalnya, hukuman kebiri kimia itu bukanlah suatu penyelesaian efek jera."Kita satu suara dengan IDI pusat untuk menolak menjadi eksekutor. Kita lebih setuju pelaku dihukum dengan seberat-beratnya ataupun dihukum mati, supaya memberi efek jera. Hukuman kebiri kimia itu bukan suatu penyelesaian," jelasnya.Sementara itu, Executive Director Pusat Kajian Perlindungan Anak (PKPA) Sumut, Misran Lubis menilai tambahan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual tidak akan menjamin angka kejahatannya dapat ditekan. Pasalnya, kejahatan seksual tersebut berlangsung bukan hanya dikarenakan berfungsi normalnya alat vital pelaku kejahatan, melainkan berasal dari dalam pikirannya."Jadi hukuman itu tidak akan sampai menghentikan kejahatan seksual, melainkan hanya bersifat sementara saja," ungkapnyaSelain itu, Misran menilai dikeluarkannya Perppu tersebut oleh pemerintah ialah hanya untuk melakukan pencitraan saja. Pemerintah katanya, hanya ingin menjawab emosional publik bukan keefektifan hukuman."Tetapi disini masyarakat mampu disadarkan jika kejahatan seksual itu sebenarnya sudah lama dan ada disekitar kita," pungkasnya.(BS07)