Butuh Pertolongan Gawat Darurat Medis, Hubungi Nomor 119

Redaksi - Sabtu, 11 Juni 2016 23:31 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir062016/beritasumut_Butuh-Pertolongan-Gawat-Darurat-Medis--Hubungi-Nomor-119-.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Beritasumut.com/Ist
Nomor layanan emergency 119

Beritasumut.com-Kementerian Kesehatan kini menyediakan layanan emergency medik nomor 119 yang dapat diakses melalui telepon selular ataupun telepon rumah dan bebas biaya. Layanan emergency medik 119 merupakan integrasi antara National Command Center (NCC) atau Pusat Komando Nasional yang berada di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, dengan Public Safety Center (PSC) yang berada di Kabupaten/Kota.

Menurut Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, dr Bambang Wibowo SpOG (K) MARS, masyarakat dapat melaporkan kejadian gawat darurat yang membutuhkan pertolongan medis."Misalnya apabila terdapat kecelakaan," tutur Bambang Wibowo usai pembukaan Pertemuan Sosialisasi Kesehatan untuk Mencegah Faktor Risiko Kecelakaan Saat Mudik Lebaran 2016/1437 H, di Kantor Kemenkes RI di kawasan Kuningan Timur, Jakarta Selatan, pertengahan pekan ini.

Dilansir dari laman resmi depkes.go.id, sebagai tahap awal, sistem penanggulangan gawat darurat terpadu (SPGDT) melalui nomor layanan emergency 119 akan difungsikan di 27 lokasi di Indonesia, yaitu Aceh, Medan, Sumatera Utara, Kab. Bangka, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Solo, Kab. Wonosobo, Kab. Boyolali, Kab. Tulung Agung, Kota Mataram, DKI Jakarta, Kab. Bangtaeng, Manado, Kab. Tangerang.

Kemudian Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Makasar, RSUP Kandau Manado, Kota Tangerang Selatan, Kab. Sragen, Kab. Kendal, Kab. Cirebon, Kab. Tuban, Kab. Trenggalek, Kota Denpasar, BPBD Proinsi Bali dan Kab. Badung Bali. Rencananaya, layanan ini akan segera diluncurkan pada Juli mendatang.

"Alur pelayanan dalam SPGDT dimulai saat NCC menerima panggilan dari masyarakat di seluruh Indonesia selama 24 jam. Telepon yang bersifat gawat darurat akan diteruskan/dispatch ke PSC Kabupaten/Kota yang selanjutnya akan menangani sekaligus menindaklanjuti laporan gawat darurat yang dibutuhkan," jelas Bambang.

Sedangkan telepon yang bersifat pertanyaan atau kebutuhan informasi kesehatan lainnya dan pengaduan kesehatan akan diteruskan ke nomor Halo Kemkes (1500-567). PSC yang berada di Kabupaten/Kota akan menindaklanjuti telepon terusan dari NCC meliputi penanganan kegawatdaruratan dengan menggunakan protokol penanganan kegawatdaruratan, kebutuhan informasi tempat tidur, informasi fasilitas kesehatan terdekat, dan informasi ambulans.

PSC berjejaring dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dengan lokasi kejadian untuk mobilisasi ataupun merujuk pasien guna mendapatkan penanganan gawat darurat (tergantung kondisi pasien). PSC dapat dilaksanakan secara bersama-sama dengan unit teknis lainnya di luar bidang kesehatan seperti kepolisian dan pemadam kebakaran tergantung kekhususan dan kebutuhan daerah.(BS02)


Tag:
119

Berita Terkait

Peristiwa

Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Resmikan PSC 119: Optimalisasi Layanan Darurat Bagi Masyarakat

Peristiwa

Pemko Medan Perkenalkan Layanan PSC Call Center 119, Berikan Pertolongan Pertama Bagi Masyarakat Dalam Keadaan Gawat Darurat

Peristiwa

Menkes: Jangan Ragu Hubungi 119 Saat Mudik

Peristiwa

Sediakan Banyak Manfaat bagi Pengguna Rumahan, Synology Perkenalkan DiskStation DS119j

Peristiwa

Rumah Sakit Didorong Agar Terkoneksi Panggilan Kegawatdaruratan 119

Peristiwa

Pelayanan Kondisi Darurat Harus Ditingkatkan