Beritasumut.com-Polsek Patumbak menangkap Indra Ulianto Hutapea, warga Jalan SM Raja, Gang Famili, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, usai melakukan pemerasan. Modus pemerasan yang dilakukan pelaku berdalih meminta uang administrasi pada korban, Bayu Kiansah penjaga komplek pergudangan di kawasan Amplas.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak AKP Fery Kusnadi, mengatakan pelaku diamankan berdasarkan laporan pengaduan korban dengan nomor LP/514/VI/2016/SU/ Polresta Medan/Sek Patumbak.Pelaku saat itu datang ke komplek pergudangan dan meminta uang Rp100 ribu pada korban untuk uang administrasi.
"Pelaku minta uang pada korban dengan mengatasnamakan salah satu OKP. Selain minta uang pelaku juga minta pekerjaan untuk rekan- rekannya," terang AKP Fery, Jumat (10/06/2016).
Pada wartawan, pelaku mengaku baru pertama kali mengutip uang ke komplek pergudangan itu. Uang itu, kata dia rencananya akan disetorkan ke ketua OKP."Baru sekali ini saya mengutip uang bang. Uangnya disetor ke ketua. Saya hanya diberi rokok saja," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 368 Ayat 1 KUHPidana tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (BS04)