Beritasumut.com-Ganja 5 kg yang diamankan petugas Avsec di Bandara Kuala Namu, Kamis (9/6/2016), dibeli Hendra Priatna (38) warga Jalan Cempaka, Desa Brandan Timur Baru, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat seharga Rp 6 juta.
Hendra mengaku daun ganja tersebut dibelinya dari Aceh seharga Rp 6 juta dan akan dibawa ke Batam untuk dijual. "Dua hari lalu dibeli dari Aceh seharga Rp 6 juta dan akan saya jual di Batam," katanya.
Ditanya kenapa nekat jual ganja, ayah empat anak ini mengaku karena keadaan dan saat ini tidak ada kerjaan."Kawan saya yang tinggal di Batam menelpon menyuruh agar membawa ganja tersebut ke Batam. Saya tergiur ajakan kawan tersebut maka saya beli ganja untuk dijual ke Batam. Saya menyesal, saya tidak menyangka akhirnya jadi begini," ujarnya. (BS05)