Beritasumut.com-Kedua remaja masing-masing bernama Rian Manurung (15), warga Gang Mardisan, Tanjungmorawa dan Heri (19) warga Pasar 12, Kelurahan Marindal II, Kecamatan Patumbak diamankan oleh polisi setelah meledakan mercon di tempat umum. Tepatnya di simpang lampu merah Amplas, Kamis (09/06/2016).
Menurut mereka, kegiatan yang dapat menganggu kenyamanan umat Islam beribadah dan kenyamanan berlalulintas itu, dilakukan hanya sekedar iseng. "Kami cuma iseng bang hidupkan mercon. Awalnya kami berempat yang hidupkan tapi kawan kami Sandrea anak Slambo dan Dedy anak Patumbak pergi duluan sebelum kami ditangkap," sebut Rian yang diamini Heri.
Saat ditanya apakah sudah tau menghidupkan mercon di bulan Ramadhan dilarang, justru kedua remaja ini mengetahui larangan itu."Sebenarnya larangan menghidupkan mercun memang sudah tau kami, karena bisa mengganggu orang beribadah di bulan suci Ramadhan. Tapi kami khilaf pak, karena kami sekalian bantu ngatur jalan," timpal Heri.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Ferry Kusnadi saat ditemui di ruang kerjanya mengaku hanya memberi pembinaan pada kedua remaja itu."Tidak kita tahan keduanya, berhubung juga masih terbilang di bawah umur. Kita hanya lakukan pembinaan agar kelak mereka tidak mengulangi perbuatannya. Setelah kedua orangtua keduanya kita panggil kedua remaja itupun kita pulangkan," kata Ferry.(BS04)