Beritasumut.com-Satu unit kapal pukat Trawl tanpa dilengkapi dokumen sah yang berada di perairan Laut Bedagai, tepatnya di Desa Bagan Kuala, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai ditangkap petugas Polres Serdang Bedagai (Sergai) pada Rabu (08/06/2016).
Menurut keterangan dari Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto, saat ditangkap, kapal tersebut sedang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Laut Bedagai.Dalam penangkapan itu, pihaknya mengamankan tiga awak yang terdiri satu orang tekong dan dua anak buah kapal (ABK).
"Mereka yang diamankan antara lain Tekong M ISMAIL (25) bersama kedua ABK Abdul Muris (52) dan Ridwan (28). Ketiganya warga Desa Beringin, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara," ujar AKBP Eko Suprihanto.
AKBP Eko menambahkan, barang bukti yang diamankan berupa satu unit kapal tanpa merk dan nomor selar serta tak dilengkapi dokumen, tiga Set jaring pukat yang digunakan pelaku, dua jerigen minyak solar, dua fiber ikan, dan satu unit kompas. Disebutkan, seluruh barang bukti diamankan di Sat Pol Air Polres Sergai."Seluruh barang bukti sudah amankan dan disita di Sat Pol Air Polres Sergai," tambahnya seraya menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan secara intensif terhadap tekong dan kedua ABK tersebut. (BS04)