Masyarakat Medan Diminta Waspada Terkait Banyaknya Peredaran Uang Palsu

Redaksi - Rabu, 08 Juni 2016 21:21 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir062016/beritasumut_Masyarakat-Medan-Diminta-Waspada-Terkait-Banyaknya-Peredaran-Uang-Palsu.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Beritasumut.com/BS04
Aldi, Pelaku pencetak Upal yang ditangkap Polsek Patumbak.

Beritasumut.com-Peredaran uang palsu di Kota Medan cukup mengkhawatirkan. Masyarakat pun dihimbau untuk waspada dengan banyaknya uang palsu (Upal) yang beredar di Kota Medan. Pasalnya, pihak kepolisian berhasil membongkar sindikat pencetakan Upal di Medan.

Teranyar adalah berhasilnya Tim Reskrim Polsek Patumbak membongkar praktek percetakan Upal di Jalan Kenanga Raya, No.34, Kelurahan Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang, Rabu (08/06/2016) dinihari. "Dari rumah itu kita amankan seorang tersangka yang merupakan pencetak uang palsu tersebut," ungkap Kapolsek Patumbak Kompol Wilson Bugner Pasaribu didampingi Kanit Reskrim AKP Fery Kusnadi, Rabu (08/06/2016).

Dijelaskannya, tersangka adalah pengangguran yakni Rinaldi alias Odo alias Aldi (41). Darinya polisi menemukan barang bukti berupa 700 lembar uang kertas palsu pecahan Rp50 ribu, 50 lembar kertas yang tercetak pecahan Rp50 ribu (belum terpotong), 200 lembar kertas HVS, 150 lembar kertas HVS merk Natural.

Kemudian, satu unit CPU warna hitam, satu layar monitor, satu printer, satu mouse warna hitam, satu unit Scaner merk Canon 10. tiga botol tinta printer warna biru, satu botol tinta warna kuning, satu jarum suntik, dua pisau Cutter, dua dua penggaris besi, Satu satu botol Cat Clear Pilox dan dua botol plastik alkohol."Uang palsu ini sudah lama diedarkan tersangka dengan menjualnya kepada pembeli dengan harga Rp 1 juta untuk lima juta rupiah uang palsu," beber Kompol Wilson.

Diceritakannya, terungkapnya kasus uang palsu ini berawal dari informasi ke pihaknya, di TKP ada pembuatan atau memalsukan mata uang pecahan kertas Rp 50 ribu.Berawal dari informasi itu, polisi pun menuju lokasi dan mengintai rumah tersebut. Sekira jam 01.00 WIB dinihari begitu pintu rumah tersangka terbuka, polisi pun langsung menyergap dan mengamankan tersangka berikut seluruh barang buktinya."Kasus ini masih kita kembangkan kasusnya termasuk berkoordinasi dengan Bank Indonesia," jelasnya.

Sementara itu, tersangka Aldi saat ditanyai wartawan mengaku sudah setahun mencetak uang palsu yang dalam sekali mencetak bisa berjumlah Rp 100 juta."Biasanya aku belikan ke narkoba atau ada yang sengaja datang beli seharga sejuta rupiah untuk Rp5 juta uang palsunya," kata Aldi.

Dalam kasus ini polisi menjerat tersangka dalam Pasal Memalsukan Mata Uang Vide Pasal 37 ayat 1,2,3 Jo Pasal 27 ayat ,1,2,3 Subsidair Pasal 36 ayat 1,2,3 Jo Pasal 26 ayat 1,2,3 dari UU RI No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 244 Subs Pasal 244 dari KUH Pidana. (BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

TPS dan PKL Penyebab Kota Medan Gagal Meraih Adipura

Peristiwa

Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak

Peristiwa

Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan

Peristiwa

Gagal Rampok Tas Perempuan, Andre Nyaris Tewas Dihakimi Massa

Peristiwa

Konflik di Hermes, Pemko Medan Perlu diajak Bicara

Peristiwa

PMI Sumut Miliki Markas Komprehensif dan UTD Modern