Beritasumut.com-Pejabat Pembuat Komitmen RSUD T Mansyur Kota Tanjung Balai-Asahan, Sudartik dihukum dua tahun dan enam bulan penjara dalam persidangan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang berasal dari APBNP tahun 2012, sebesar Rp 5 miliar di Pengadilan Tipikor Medan Rabu (08/06/2016).Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Ahmad Sayuti juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan. Meski tidak menikmati hasil dari kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar tersebut, namun terdakwa menyalagunakan kewenangan dalam memuluskan proyek tersebut.Pada putusannya, terdakwa bersama Akmil selaku Ketua Layanan Pengadaan RSUD Tanjung Balai (berkas terpisah) ditenggarai telah melakukan mark-up terhadap perkiraan sendiri. Akibat perbuatan keduanya menguntungkan pihak Direktur PT Aditya Wiguna Kencana, Rizkivan Lumban Tobing, yang saat ini masih menjalani pidana terkait pengadaan alkes di Padang Lawas Utara.Sementara itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ranu Wijaya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.Sekedar informasi untuk kasus ini ketiga terdakwa sebelumnya tuntut masing-masing selama enam tahun penjara denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.(BS03)