Beritasumut.com-Fraksi PKS DPR RI melakukan advokasi atas kasus badan hukum yang melibatkan Ponpes Raudlatul Hasanah, Sumatera Utara, Selasa (07/06/2016). Advokasi kasus tersebut diterima oleh Anggota Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis dan beberapa tenaga ahli fraksi bidang legislasi dan kesejahteraan rakyat (kesra).
Pimpinan Ponpes Roudlatul Hasanah, Rasyidin Bina melakukan aduan tersebut atas sebab adanya kebijakan pemerintah yang mewajibkan seluruh pesantren berbadan hukum wakaf agar berganti menjadi berbadan hukum yayasan, sehingga diakui oleh Kementerian Hukum, dan HAM (Kemenkumham).
“Tujuan pemerintah menciptakan UU Yayasan memang untuk meluruskan tujuan dari harta yayasan itu. Tapi, kenapa pemerintah tidak juga memerhatikan badan wakaf juga. Padahal, tujuan wakaf jelas, diaudit tiap tiga bulan sekali, hartanya disimpan negara,” jelas Rasydin kepada Fraksi PKS dalam siaran persnya.
Oleh karena itu, Rasyidin berharap Fraksi PKS dapat menyampaikan surat ke Kementerian Agama, bahwa izin operasional Ponpes Roudotul Hasanah sedang tahap penyesuaian yang diinginkan oleh pemerintah. “Kami berharap untuk jalan keluarnya, Fraksi PKS dapat mengirimkan surat kepada Kementerian Agama yang ditembuskan kepada Kanwil Sumatera Utara, agar izin operasional dapat segera diturunkan karena sedang proses penyesuaian,” jelas Rasyidin. (BS02)