Beritasumut.com-Hasan Suriansa alias Kobul (20) warga Jalan Selambo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan terancam merayakan Lebaran di Lapas. Pasalnya, Hasan yang dikenal sebagai bandar sabu itu ditangkap Polsekta Patumbak saat hendak melakukan transaksi tak jauh dari rumahnya, Minggu (05/06/2016) malam.
Dalam penyergapan itu, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 200 gram yang dikemas dalam tiga bungkus plastik klip kecil. Menurut Kanit Reskrim Polsekta Patumbak AKP Ferry Kusnadi, Senin (06/06/2016) mengatakan, penangkapan tersangka Hasan alias Kobul berawal dari informasi warga yang menyebutkan, tersangka akan melakukan transaksi narkoba.
"Tersangka kita sergap atas laporan warga yang menyatakan bahwa dia akan melakukan transaksi narkoba. Ditambah lagi, bahwa memang tersangka masuk dalam target operasi kita," ujar AKP Ferry.
Dalam penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti tiga bungkus sabu-sabu seberat 200 gram. "Ada tiga bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 200 gram. Barang bukti narkoba itu kita sita dari rumahnya. Jadi saat kita tangkap saat transaksi, tersangka nggak membawa barang bukti. Nah setelah kita interogasi ternyata barang bukti kita temukan di rumahnya," tuturnya.
Sementara itu, tersangka Hasan mengaku ia hanya dititipkan sabu-sabu dari rekannya. Namun ia tidak mau memberitahukan siapa nama sang pemilik serbuk putih itu, lantaran penyidik tidak mengizinkan karena masih dalam pengembangan. "Aku hanya dititip saja bang. Barang (sabu) itu bukan punya aku bang. Aku dapat upah menjual Rp100 ribu sampai Rp200 ribu," jelas Hasan. (BS04)