Uang Palsu Senilai Rp 23 Juta Diamankan Poldasu di Marelan

Redaksi - Senin, 06 Juni 2016 18:36 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir062016/beritasumut_Uang-Palsu-Senilai-Rp-23-Juta-Diamankan-Poldasu-di-Marelan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Beritasumut.com/Ilustrasi
Uang Palsu

Beritasumut.com-Temuan Personel Subdit III/Umum Dit Reskrimum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) terhadap peredaran uang palsu, terjawab. Pada Kamis (02/06/2016) dinihari pukul 01.00 WIB, Poldasu mengamankab barang bukti senilai Rp 23 juta uang palsu dari rumah seorang tersangka pembuat uang plasu bernama Nurmanto.

Pelaku yang merupakan warga Jalan Jalan Pasar IV Barat, Kompleks Griya Lestari Permai, Terjun, Medan Marelan, diringkus petugas di kediamannya. Disana, petugas kembali mendapati barang bukti sebesar Rp 10 juta.

Kasubdit III/Umum Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu mengatakan, "Setelah kita melakukan penggerebekan di rumah tersangka. Kita kembali menemukan uang sebesar Rp23 juta serta belasan lembaran uang yang belum dipotong," katanya kepada wartawan, Senin (06/06/2016).

AKBP Faisal menerangkan, hingga kini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus, guna menangkap aktor intelektual pembuatan uang palsu tersebut. Hal ini karena Nurmanto sering memberikan keterangan berubah-ubah. Dalam pemeriksaan, Nurmanto kerap menuding Tarigan (buron) sebagai aktor intelektualnya.

Namun berdasarkan keterangannya dan barang bukti yang diamankan, polisi menduga, Nurmantolah yang menjadi dalang pembuatan uang palsu tersebut. Dugaan tersebut semakin diperkuat dengan kemampuan tersangka mengoperasikan Personal Computer (PC) yang terdapat di rumah Nurmanto.

"Saat kita lihat komputernya, ada banyak nama-nama file di komputernya. Satu di antaranya adalah nama Tarigan," kata AKBP Faisal. Di kasus ini, Nurmanto dikenai pasal 65 KUHP dan Pasal 244 subs 245 uu RI No.7 tahun 2011 tentang mata uang. Selain itu, Nurmanto juga dikenakan UU Darurat karena memiliki dua butir peluru.

"Pengakuannya dia punya Airsoft Gun merk Makarov buatan Rusia," ujar AKBP Faisal. Petugas Poldasu tersebut mengatakan saat ini pihaknya masih memburu Tarigan. Pria yang dituding otak dari pembuatan uang palsu tersebut. Demi menuntaskan kasus tersebut, Poldasu mengaku berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli.(BS02)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Pameran Foto Bencana Prahara Pulau Emas Jadi Ruang Diskusi Mitigasi Bencana

Peristiwa

Hasto Kristiyanto Akan Hadiri Peletakan Batu Pertama Kantor DPC PDIP Samosir

Peristiwa

Syah Afandin: Bank Sumut Mitra Utama Pemerintah Langkat

Peristiwa

Pemko Gunungsitoli dan Bank Sumut Perkuat Sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah

Peristiwa

Segera Sampaikan Laporan Keuangan TA 2024, Pemprov Sumut Targetkan Opini WTP Ke-11

Peristiwa

Kelola Keuangan Daerah, Pemko Medan Pastikan Setiap Rupiah Digunakan untuk Kepentingan Rakyat