Beritasumut.com-Sebanyak 150 kilogram (kg) ganja asal Gayo tujuan Medan, beserta 4 pelaku pembawa ganja diamankan Kepolisian Resor (Polres) Langkat, Sabtu (04/06/2016) siang.
Pelaku yang membawa barang haram tersebut antara lain Deni Syahputra (27) warga Kampung Jawa Blangkajeren Gayo Luwes, dan dua perempuan masing-masing AS(15) warga Lingkungan XI Gabion Belawan dan Silvia Syahputri (21) warga Lingkungan XI Gabion Belawan, telah diamankan Polres Langkat. Sedangkan pelaku lainnya bernama Boy (21) warga Kampung Jawa Blangkajeren, Gayo Luwes, berhasil melarikan diri saat petugas melakukan penyergapan.
Aksi penyergapan terjadi di Dusun Harapan, Desa Pematang Tengah, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sabtu (04/06/2016) pagi sekitar pukul 08.00 Wib. Petugas yang mendapat informasi, langsung menuju ke lokasi yang dimaksud.
Di lokasi, petugas mendapati sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BK 1215 ZP, terparkir di belakang rumah warga. Ketika digeledah, petugas menemukan ketiga pelaku dan barang bukti di bangku belakang. Ganja kering berbungkus lakban sebanyak 150 paket ini dimasukan dalam 6 karung. Pelaku yang tertangkap bersama barang bukti tak dapat mengelak lagi. Polisi langsung menggiring pelaku ke Mapolres Langkat.
Salah seorang pelaku mengatakan ganja ini dibawa dari Gayo Luwes menuju Medan. Dalam tugas itu, mereka dijanjikan upah Rp 10 juta. Sebagai ongkos jalan, mereka diberi uang muka sebanyak Rp 3 juta.
Kapolres Langkat AKBP Mulua Hakim Solichin melalui Kasat Narkoba AKP Supriadi membenarkan penangkapan ini. Dia mengakui, pihaknya hingga saat masih melakukan pengbangan. "Memang ada kita amankan, tapi masih dalam proses pengembangan," tegasnya. (BS08)