Beritasumut.com-Kedua pengoplos gas elpiji subsidi, Aheng dan Endar terancam hukuman 5 tahun penjara. Keduanya diringkus Polres Deli Serdang setelah melakukan pengoplosan gas elpiji subsidi pemerintah ukuran 3 kg ke ukuran 12 kg dan 50 kg non subsidi.
Kapolres Deli Serdang AKBP Robert Da Costa, mengatakan kedua tersangka telah melanggar pasal 55, pasal 54 Subsider pasal 53 UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 huruf a,b,c UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungankonsumen."Kedua tersangka diancam pidana penjara diatas 5 tahun dan denda Rp 500 juta," tegas Robert, Kamis (02/06/2016).
Selain mengamankan Aheng dan Endar petugas juga mengamankan empat selang regulator, delapan buah alat seling gas, 7 buah obeng, 1 buah pisau carter, 3 segel tabung gas warna orange, 11 segel warna biru, 92 segel warna merah, sepasang sarung tangan, 508 karet kepala gas, 24 buah tabung gas elpiji 3 kg, 4 tabung gas elpiji 50 kg, 1 unit alat timbangan, 3 buah ember warna abu-abu dan 1 ember berisikan es batu. (BS05)