Beritasumut.com-Seorang residivis kasus penjambretan berinisial TL (38) berhasil diringkus petugas Reskrim Polsekta Medan Kota di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Gang Subur, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Kota. Polisi terpaksa melepaskan tembakan setelah tersangka mencoba melawan saat akan ditangkap.
"Tersangka diringkus berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan korban Jesslyn Yahito (21), dalam laporan polisi, LP/539/K/V/SU/Polresta Medan/Sek Medan Kota, pada tanggal 25 Mei 2016. Tersangka kita ringkus setelah melakukan penyelidikan dari lokasi dengan memeriksa CCTV di lokasi," ujar Kapolsekta Medan Kota, AKP Martuasah Hermindo Tobing, Kamis (02/06/2016).
"Setelah mendapat hasil seperti kendaraan pelaku, ciri-ciri lalu kita berhasil meringkus yang bersangkutan. Namun, kita terpaksa melakukan upaya paksa memberikan tindakan tegas dengan melumpuhkan tersangka yang melawan saat dilakukan pengembangan," sambung AKP Martuasah.
Dari tangan TL, yang diketahui juga pernah mendekam di penjara pada 2006 silam itu, petugas turut menyita satu buah tas dan satu unit Ipad mini. Dan sekarang, imbuh mantan Kanit Reskrim Polres Deliserdang ini, pihaknya tengah melakukan pengembangan guna mencari tahu pelaku lainnya berikut penadah yang menampung hasil dari yang dilakukan tersangka.
"Dia (tersangka) ini residivis terlibat kasus yang serupa pada 2006 silam di Polsekta Delitua. Dari keterangannya, ia baru sekali melakukan aksi paska bebas 2006 silam. Tapi kita akan terus lakukan penyelidikan dan pengembangan, guna mencari pelaku lain dan penadah barang hasil penjambretan yang sempat dijual tersangka," ungkapnya.
Selain itu, Polsek Medan Kota juga meringkus seorang tersangka curanmor Joni Syahputra (37), warga Jalan Brigjend Katamso, Kecamatan Medan Kota.
Dari tangan tersangka, pihaknya menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio BK 6630 OF milik korban Yusuf Hanafi."Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun penjara dan paling singkat empat tahun kurungan penjara," pungkas Martuasah. (BS04)