Beritasumut.com-Pemalsuan uang kembali marak di Kota Medan. Petugas Tim Opsnal Subdit III/Jahtanras Dit Reskrimum Polda Sumut, Kamis (02/06/2016) pagi, berhasil mengamankan seorang warga Kecamatan Medan Marelan berinisial N setelah menyaru sebagai pembeli (under cover buy).
Penangkapan ini dilakukan setalah Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran uang palsu.Petugas kemudian menyamar dan hendak bertransaksi dengan tersangka. Kepada petugas yang menyamar, tersangka menjual uang palsu (Upal) Rp 10 juta seharga Rp2,5 juta. Kepada petugas, tersangka menawarkan Upal pecahan Rp 50 ribu.
Setelah sepakat dengan harga yang disebutkan tersangka, petugas yang menyamar kemudian berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Usai melakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas kemudian menggelandang tersangka ke Mapoldasu untuk menjalani pemeriksaan.
Dari tersangka, petugas menyita barang bukti komputer dan mesin printer yang digunakam untuk mencetak uang palsu, seribuan lembar uang pecahan Rp 50 ribu palsu yang sudah dipotong, puluhan lembar kertas hasil cetakan uang palsu, dua butir peluru senjata api, sejumlah kartu pengenal yang diduga palsu.
Diketahui, dalam menjalankan praktek pemalsuan uang, tersangka menggunakan kertas jenis HVS sebagai bahan cetakan uang palsu. Sebagian besar dari Upal tersebut digunakan tersangka untuk membeli narkoba jenis sabu. Diduga, tersangka sudah mencetak Upal dalam jumlah banyak untuk diedarkan menjelang Lebaran.
Ketika dikonfirmasi di Mapoldasu, Kasubdit III/Jahtanras Dit Reskrimum Poldasu AKBP Faisal Napitupulu didampingi Kanit Opsnal Kompol Anggoro Wicaksono membenarkan perihal pengungkapan pemalsuan uang tersebut. Disebutkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksan secara intensif terhadap tersangka.
"Memang benar diamankan tersangka pelaku pemalsuan uang pecahan Rp 50 ribu. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kasus ini akan dikembangkan lagi," tegasnya. (BS04)