Beritasumut.com-Inisiatif pemerintah menerapkan hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan seksual, dirasa tidak cukup efektif oleh Pusat Kajian Perlindungan Anak (PKPA) Sumatera Utara (Sumut). Executive Director PKPA Sumut Misran Lubis menilai, tambahan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual tidak akan menjamin angka kejahatannya dapat ditekan. Hal ini dikarenakan kejahatan seksual berlangsung bukan hanya berfungsi normalnya alat vital pelaku kejahatan, melainkan berasal dari kejahatan pikirannya.
"Jadi hukuman kebiri itu tidak akan menghentikan kejahatan seksual. Kebiri itu sifatnya sementara saja," ujarnya kepada wartawan di Medan, Kamis (02/06/2016).
Sebagaimana yang diketahui, pemerintah telah menambahkan kebiri kimia sebagai salah satu hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual pada anak. Hukuman tersebut diatur dalam peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 yang menjadi pelengkap UU Perlindungan Anak.
Lahirnya Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan asusila, diantaranya penambahan ancaman pidana menjadi paling lama 20 tahun, pidana seumur hidup, dan hukuman mati. Hukuman tambahan lainnya yang diberikan pemerintah yaitu pengumuman identitas diri pelaku, kebiri kimia hingga pemasangan alat deteksi elektronik.
Menanggapi hal itu, Misran mengatakan pihaknya sudah melakukan kajian pada Perppu tersebut. Terkhusus pemasangan alat deteksi elektronik dan pengumuman identitas pelaku, PKPA menyetujuinya. Namun, untuk kebiri dan hukuman mati, PKPA dengan tegas menolaknya. PKPA menilai hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual itu melanggar HAM, apalagi hukuman kebiri. PKPA meyakini hukuman kebiri tidak akan berhasil memberikan efek jera.
"Lagi pula kejahatan seksual itu tidak hanya ketika kontak alat kelamin saja. Bisa saja kejahatannya dari oral ataupun juga pemaksaan menyaksikan adegan pornografi. Jadi yang penting, bagaimana memperkuat hukum dengan mengembangkan metode-metode pembuktian dulu. Kita sebaiknya memperkuat layanan rehabilitasi pada korban dan pelaku kejahatan seksual pada anak," ungkap Misran. (BS03)