PKPA Sumut : Penjahat Seksual Jangan Dihukum Kebiri

Redaksi - Kamis, 02 Juni 2016 20:10 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir062016/beritasumut_PKPA-Sumut---Penjahat-Seksual-Jangan-Dihukum-Kebiri.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Beritasumut.com/BS08
Kekerasan seksual terhadap anak

Beritasumut.com-Inisiatif pemerintah menerapkan hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan seksual, dirasa tidak cukup efektif oleh Pusat Kajian Perlindungan Anak (PKPA) Sumatera Utara (Sumut). Executive Director PKPA Sumut Misran Lubis menilai, tambahan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual tidak akan menjamin angka kejahatannya dapat ditekan. Hal ini dikarenakan kejahatan seksual berlangsung bukan hanya berfungsi normalnya alat vital pelaku kejahatan, melainkan berasal dari kejahatan pikirannya.

"Jadi hukuman kebiri itu tidak akan menghentikan kejahatan seksual. Kebiri itu sifatnya sementara saja," ujarnya kepada wartawan di Medan, Kamis (02/06/2016).

Sebagaimana yang diketahui, pemerintah telah menambahkan kebiri kimia sebagai salah satu hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual pada anak. Hukuman tersebut diatur dalam peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 yang menjadi pelengkap UU Perlindungan Anak.

Lahirnya Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan asusila, diantaranya penambahan ancaman pidana menjadi paling lama 20 tahun, pidana seumur hidup, dan hukuman mati. Hukuman tambahan lainnya yang diberikan pemerintah yaitu pengumuman identitas diri pelaku, kebiri kimia hingga pemasangan alat deteksi elektronik.

Menanggapi hal itu, Misran mengatakan pihaknya sudah melakukan kajian pada Perppu tersebut. Terkhusus pemasangan alat deteksi elektronik dan pengumuman identitas pelaku, PKPA menyetujuinya. Namun, untuk kebiri dan hukuman mati, PKPA dengan tegas menolaknya. PKPA menilai hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual itu melanggar HAM, apalagi hukuman kebiri. PKPA meyakini hukuman kebiri tidak akan berhasil memberikan efek jera.

"Lagi pula kejahatan seksual itu tidak hanya ketika kontak alat kelamin saja. Bisa saja kejahatannya dari oral ataupun juga pemaksaan menyaksikan adegan pornografi. Jadi yang penting, bagaimana memperkuat hukum dengan mengembangkan metode-metode pembuktian dulu. Kita sebaiknya memperkuat layanan rehabilitasi pada korban dan pelaku kejahatan seksual pada anak," ungkap Misran. (BS03)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Dinas Kominfo Medan Dukung PKPA Lindungi Anak dari Kekerasan Berbasis Daring

Peristiwa

Yayasan PKPA Kenalkan Hak Anak dalam Agenda Indonesia 4.0

Peristiwa

Gereja di Sumut Teken MoU menjadi Gereja Layak Anak

Peristiwa

Temu Nasional PUSPA Rekomendasikan Pentingnya Peningkatan Kualitas Ekonomi Perempuan

Peristiwa

Gereja di Sumut Teken MoU menjadi Gereja Layak Anak

Peristiwa

Anak-anak Sumut Bedah Medsos dan Keberagaman dalam Film dan Teater