Beritasumut.com-Supir Husaini Sinaga (41) dan kernetnya Junaidi Siregar (28) warga Tanjung Balai yang mengangkut bawang merah asal India yang diduga ilegal terancam hukuman 3 tahun penjara.
Kapolres Deli Serdang AKBP Robert Da Costa SIK MH mengatakan apa yang dilakukan kedua tersangka ini telah melanggar pasal 30 Jo pasal 5 huruf a dan c Jo pasal 6 huruf 6 huruf a dan c Undang Undang RI Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan."Jadi dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 150 juta," ujar AKBP Robert Da Costa, Rabu (01/06/2016). Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Deli Serdang pada Sabtu (28/5/2016) sekitar pukul 02.00 WIB mengamankan satu unit truk BK 9433 TJ yang mengangkut 5 ton bawang merah asal India di kawasan Jalan Batang Kuis-Tembung. Rencananya, bawang merah tersebut akan dipasarkan ke Padang Bulang Medan. (BS05)