Beritasumut.com-Plh Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK Kunto Ariawan, mengatakan secara umum, rendahnya LHKPN di Sumut disebabkan belum adanya regulasi yang dibuat oleh daerah.
"Selain itu belum siapa saja pejabat yang wajib lapor LHKPN, belum ada pengelola LHKPN, belum ada pemanfaatan LHKPN dan belum adanya sanksi bagi yang tidak melaporkannya," ujar Plh Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Kunto Ariawan di sela-sela Asistensi Pengisian dan Pengumpulan LHKPN bagi Kepala Daerah se Provinsi Sumatera Utara di Gedung Binagraha, Rabu (01/06/2016).
Dikatakan Kunto, setelah laporan terupdate masuk ke KPK, untuk selanjutkan akan diumumkan oleh KPK melalui website sehingga masyarakat dapat melihat harta kekayaan dari masing-masing pejabat. “Setelah nanti kami umumkan, maka kami juga berharap peran serta dari masyarakat untuk melaporkan, misalnya ternyata pejabat A memiliki harta lainnya di luar yang dilaporkan," ujarnya lagi.
Lebih lanjut dikatakan Kunto Kalau perolehan harta itu ternyata diyakini karena tindak pidana maka kita akan memprosesnya, namun kalau ternyata setelah kita selidiki itu buka berasal dari tindak pidana maka akan kita serahkan kepada inspektorat di daerahnya masing-masing.
"Bisa saja dilaporkan masyarakat itu kepada kami pejabat A memiliki rumah, sementara rumah tersebut statusnya mengontrak sedangkan masyarakat yang mengadu tidak mengetahui hal itu," pungkasnya.(BS03)