Beritasumut.com-DPRD Medan telah menyetujui perubahan Peraturan Daerah (Perda) Parkir No.10 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir, Senin (30/05/2016) kemarin. Meskipun Ranperda Pajak Parkir telah disahkan, tetapi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru tidak mengalami kenaikan. Kondisi disebabkan pengusaha parkir di Medan telah lebih dulu menaikkkan tarif sebelum perubahan Perda No.10 Tahun 2011 disahkan.
Terkait hal tersebut, Pemko Medan diminta memberikan sanksi tegas kepada pengusaha parkir yang nakal dan sesuka hati menaikkan tarif tanpa memiliki payung hukum. Persoalan lain juga menjadi “pekerjaan rumah” Pemko Medan adalah menekan kebocoran pajak parkir yang selama ini terjadi. Pemko Medan dapat mencabut izin pengelolaan parkir bagi pengusaha yang tidak taat aturan dan main belakang melaporkan omzet parkirnya.
"Idealnya Pemko Medan jangan tutup mata menyikapi praktik curang yang dilakukan pengusaha parkir. Praktik Ilegal yang terjadi tentu hanya akan menguntungkan pengusaha parkir semata dan sudah pasti merugikan pengguna parkir," ujar Sekretaris Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Padian Adi Siregar dalam siaran persnya, Selasa (31/05/2016).
Adi Siregar menambahkan, paska perubahan Perda 10/2011 diharapkan juga DPRD Medan tetap bersinergi mengawal penerapan Perda di lapangan. Pembahasan Ranperda pajak parkir yang memakan waktu lama, jangan berujung sia-sia ketika di lapangan justru hanya sebuah pajangan aturan semata tanpa diterapkan konsisten.
"DPRD Medan harus memiliki tanggung jawab moral untuk meningkatkan target PAD khususnya penerimaan pajak parkir. Pemko Medan jangan dibiarkan sendiri menggenjot penerimaan pajak parkir, tetapi di sisi lain DPRD tidak pernah menegur Pemko Medan terhadap kebocoran dan praktik nakal di sektor parkir," tutupnya.(BS03)