Beritasumut.com-Irmansyah alias Irman (21), warga Pasar VII Simpang Sederhana Tembung, Deliserdang, terpaksa mendekam di sel Mapolsek Patumbak setelah dia berbohong melaporkan kalau dirinya korban aksi begal dari tiga pelaku di Jalan SM Raja Medan, Selasa (31/05/2016).
"Pak, saya mau melapor, tadi malam sepeda motor Satria F, warna hitam abu-abu milik saya dibegal tiga pria menggunakan senjata tajam di Jalan SM Raja pak," kata Irman ditemani Feri kepada petugas Polsek Patumbak. Atas laporan tersebut, petugas Polsek Patumbak langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun, pelapor malah gugup ketika memperagakan adegan korban begal hingga menimbulkan kecurigaan petugas kepolisian.
"Dia (tersangka) juga memberikan keterangan berbelit-belit hingga membuat kita curiga," ujar Kapolsek Patumbak, Kompol Wilson Pasaribu melalui Kanit Reskrim AKP Fery Kusnadi kepada wartawan di ruang kerjanya.
Kanit Reskrim Patumbak mengatakan, tersangka akhirnya mengakui telah membuat laporan palsu dengan merekayasa aksi perampasan (begal) sepeda motor. "Dia mengaku sebenarnya sepeda motornya dipinjam anak pemilik rumah kostnya. Namun, dalam proses peminjaman itu sepeda motor yang masih dalam status kredit tersebut malah hilang dicuri orang," terangnya.
Menurut AKP Fery Kusnadi, Tersangka terpaksa membuat laporan palsu itu atas saran Feri yang merupakan paman kekasihnya. "Tersangka kita jerat dengan Pasal 266 jo 242 KUHPidana tentang menempatkan atau membuat keterangan palsu dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya. (BS02)