Beritasumut.com-Memperingati hari tanpa tembakau sedunia yang diperingati setiap tanggal 31 Mei, Yayasan Pusaka Indonesia dan Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia mendesak agar pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus diberi sanksi. Hal itu disampaikan mereka, dalam aksi unjuk rasa yang dilangsungkan di seputaran Lapangan Merdeka, Jalan Putri Hijau, Medan, Selasa (31/05/2016).Koordinator pengendalian Tembakau Yayasan Pusaka Indonesia, OK Syahputra Harianda mengungkapkan sanksi kepada pelanggar KTR sangat perlu diberikan. Hal itu agar meminimalisir lokasi dampak asap rokok bagi orang yang tidak merokok."Pemerintah harus tegas dan konsisten menerapkan kebijakan pengendalian rokok yang telah dikeluarkan. Menjatuhkan sanksi kepada pengusaha atau masyarakat yang melanggar KTR atau bila perlu Presiden Joko Widodo harus mengaksesi Framework Convention On Tobacco Control (FCTC) di Indonesia," ungkapnya.Selain itu, OK juga mengatakan, edukasi bahaya asap rokok bagi orang yang tidak merokok (perokok pasif) juga harus terus dilakukan. Supaya masyarakat sadar dan mau berperan aktif mengingatkan kaum perokok untuk tidak merokok disembarang tempat."Meskipun itu dirumahnya sendiri, karena yang menghirup asap rokoknya adalah anak dan keluarganya sendiri. Oleh karenanya, jika sayang pada anak matikanlah rokok sekarang juga," ujarnya.(BS03)