Beritasumut.com-Gubernur Sumatera Utara (Sumut) yang diwakilkan Sekda Provsu Hasban Ritonga menekankan amanat peraturan perundang-undangan mengenai kewajiban penyampaian LHKPN yang tertuang dalam program pemberantasan korupsi terintegrasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Untuk program tersebut telah diterbitkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/291/KPTS/2016 tentang Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.Dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara tersebut telah dibentuk tim tindak lanjut dan penyelesaian Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan Tugas Pokok menindaklanjuti , menyelesaikan, melakukan koordinasi dan melaporkan perkembangan seluruh rekomendasi dan rencana aksi yang telah ditetapkan kepada KPK.Salah satu point dalam Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara adalah peningkatan kepatuhan pelaporan LHKPN dan penerapan sanksi. “Oleh karena itu, kami atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengapresiasi dan mendukung pelaksanaan kegiatan asistensi pengisian dan pengumpulan LHKPN yang akan dilaksanakan mulai hari ini selama tiga hari ke depan,” ujarnya, saat membuka Asistensi Pengisian dan Pengumpulan LHKPN bagi Kepala Daerah se-Provinsi Sumatera Utara, di Gedung Binagraha, Jalan Diponegoro, Medan, Selasa (31/05/2016).Gubernur Sumut menekankan ke depannya Pemprov Sumut akan terus berkomitmen dan mendukung terlaksananya upaya pemberantasan korupsi di Sumatera Utara. “Kita akan terus berupaya untuk segera mungkin menyelesaikan tindaklanjut atas rekomendasi yang tertuang dengan rencana aksi,” ujar Sekda menyampaikan pesan Gubernur Sumut H T Erry Nuradi.(BS03)