Beritasumut.com-Ismuha Idris (42), tak mampu berkutik saat digeledah petugas Satuan Narkoba Kopolisian Resor (Polres) Langkat. Dari tas ransel miliknya, petugas mengamankan barang bukti yang diduga sabu-sabu sebanyak 1 kilogram (Kg). Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Langkat, Senin (30/05/2016).
Dihadapan petugas, Ayah dari dua anak ini mengaku, jika barang haram itu didapatnya dari seorang rekan berinisial N warga Aceh. "Aku dapat barang dari N," sebutnya. Sabu tersebut rencananya akan diantar ke salah satu stasiun bus di Medan. Namun naas bagi pelaku, belum lagi barang tersebut diantar kepada pembeli, Ismuha lebih dulu tertangkap petugas yang mengelar razia di Jalan Aceh-Medan tepat di depan Pos Lantas Sei Karang, Kecama Stabat, Kabupaten Langkat.
"Sampai di Medan, sudah ada yang menunggu bang. Aku cuma mengantar saja dan dijanjikan uang 5 juta. Tapi sekarang belum dibayar dan aku hanya dimodali ongkos 5 ribu saja," sebut warga Jalan Almualim, Desa Kelurahan Paya Cut, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Beirun, Aceh ini.
Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin didampingi Kasat Narkoba AKP Supriadiyantoto mengakui, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Jika ada seorang laki-laki menumpang bus Kurnia BL 7575 PB, membawa sabu tujuan Medan. Selanjutnya, tim melakukan penyetopan terhadap bus dimaksud. Setelah bus berhenti, dilakukan pemeriksaan terhadap barang dan penumpang bus.
Ditemukan seorang laki-laki seperti yang diinformasikan duduk dibangku No. 29 dalam keadaan gelisah dan ketakutan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan Barang Bukti tersebut diatas didalam penguasaan tersangka. "Tersangka masih kita mintai keterangan dan akan masuk rumah tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Kapolres Langkat. (BS08)