Beritasumut.com-Mantan Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Eddy Sofyan dituntut 6 tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di ruang cakra I Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/05/2016).Sebagaimana yang disampaikan Penuntut Umum Tipikor Kejatisu, Firman Halawa usai persidangan, mengatakan selain tuntutan hukuman pidana, penuntut umum juga memberikan pidana tambahan untuk membayar denda Rp 200 juta atau digantikan hukuman kurungan badan selama 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,1 Milyar atau digantikan dengan kurungan badan selama 2 tahun kurungan.Dikatakan Firman sesuai dengan fakta persidangan, Edy Sopyan dinyatakan bersalah karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Mengenai uang pengganti kerugian negara ditanggung oleh terdakwa, ini berdasarkan fakta persidangan yang berlangsung di Pengadian Tipikor Medan.Usai pembacaan tuntutan Ketua Majelis Hakim Tipikor Marsudin Nainggolan didampingi hakim anggota Merry Purba dan Eliyas Silalahi menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.Dalam kasus ini, Edy Sofyan dijerat pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No.20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(BS03)