Beritasumut.com-Intelkam Kepolisian Resor Bener Meriah Aceh, akhirnya mengamankan dua orang yang mengaku sebagai wartawan dari media Koran Pemantau Korupsi (KPK). Keduanya berinisial ZUL dan SUK.Keduanya ditangkap oleh personil Intelkam di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bener Meriah atas dasar laporan, bahwa keduanya sering melakukan pemerasan dan penipuan. Kejadian penangkapan bermula pada hari Jumat (27/05/2016) sekira pukul 10.00 WIB.Kapolres Bener Meriah AKBP Deden Somantri SIK MSi melalui KBO Reskrim Ipda Erwo Guntoro SH menjelaskan, penahanan terhadap tersangka ZUL dan SUK bermula dari adanya laporan Dinas Kependidikan dan Kebudayaan Bener Meriah, yang melaporkan bahwa ada dua orang mengaku wartawan yang sering melakukan pemerasan dengan cara meminta sejumlah uang. Alasannya untuk uang minyak pulang ke Banda Aceh."Pada saat dua orang yang mengaku wartawan tersebut masuk ke ruangan Sekretaris Dinas, pejabat bersangkutan meminta maaf tidak bisa memberikan uang. Namun kedua orang tersebut marah-marah. Sehingga terjadi dialog mulut yang tidak enak," ujarnya, seperti dilansir tribratanews.com, Senin (30/05/2016).Sebelumnya, kedua orang yang mengaku wartawan ini telah meminta sejumlah uang untuk uang minyak kepada Kabidmin. Saat itu, Kabidmin merasa tidak enak, dan terpaksa memberikan uang Rp 200.000, tetapi nilai uang tersebut dianggap sedikit.Kedua orang tersebut meminta uang Rp 500.000. Akan tetapi Kabidmin mengatakan tidak ada uang lagi, sehingga salah satu pegawai menelpon pihak Kepolisian.Pada saat itu, Tim Intelkam dan Reskrim langsung menangkap dan membawa 2 orang yang mengaku wartawan tersebut ke Polres Bener Meriah. Berdasarkan informasi yang didapat, kedua orang ini, salah satunya pernah melakukan pemerasan terhadap Kepala Sekolah SMP di Kabupaten Pidie dan pernah menjalani hukuman selam 8 bulan.Begitu juga kejadian di Kabupaten Bener Meriah, orang yang mengaku wartawan ini pernah memeras dan melakukan penipuan, yang salah satu korbannya adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Darwin SE MH, dimana ada bukti kuwitansi bukti pengiriman uang sebesar Rp 20 juta via BRI, kepada ZUL yang kini telah diamankan di Polres.Atas perbuatannya, kedua orang yang mengaku wartawan ini, dikenakan pasal penipuan dan pemerasan 378 junto 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).(BS01)