Beritasumut.com-Masuk diskotik tanpa ada surat perintah, masa depan personel Seksi Pengawas (Siwas) Polresta Medan Brigadir Ivo Wahyuni Nasution dipastikan suram. Pasalnya, wanita humoris itu telah diserahkan BNNP Sumut ke Polresta Medan pada Sabtu kemarin untuk menjalani sidang kode etik.
Polwan yang pernah berdinas di Polsekta Sunggal itu terancam akan diberikan sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, dimutasi dan terancam mendekam di sel khusus.
"Yang bersangkutan sudah diserahkan BNNP Sumut ke kita. Tentu dia (Brigadir IN) menjalani sidang kode etik. Nah, sanksi disiplinnya itu tergantung oleh pimpinan sidang nanti. Sanksi disiplin bisa berupa penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala, mutasi dan juga terancam masuk di sel khusus. Namun, itu semua tergantung pimpinan sidang nanti," ucap Kasi Propam Polresta Medan AKP Iskandar, kepada wartawan, Minggu (29/05/2016).
Mantan Waka Polsekta Medan Area itu mengakui, Brigadir Ivo memasuki daerah terlarang karena masuk ke diskotik tanpa ada surat perintah."Jadi dia ini sudah menyalahi aturan. Dia dilarang masuk ke tempat hiburan malam karena tak memiliki surat perintah. Dia ke sana hanya untuk kepentingan pribadi saja," tuturnya.
Sementara itu pihak BNNP Sumut saat ini sudah meringkus tujuh orang tersangka termasuk teman Brigadir I berinisial N, seorang pria yang disebut-sebut sebagai bandar narkoba.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir Ivo bersama rekan prianya berinisial N ditangkap petugas BNNP Sumut saat tengah berada di salah satu karaoke di Jalan Listrik, Medan, pada Kamis (26/05/2016) lalu. Di lokasi petugas tidak menemukan barang bukti, namun setelah menjalani tes urin, dia dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis amphetamine. (BS04)