Beritasumut.com-KP Perkakak 3017 Direktorat Polair Kepolisian Daerah Kepulauan Riau behasil menangkap kapal jenis penangkap ikan, Rabu (25/05/2016) pukul 03.00 WIB.Kapal bernama KM Reva – 2 GT 15 ditangkap di lokasi perairan koordinat 00.48.700 U – 104.42.600 T karena diketahui menuju arah Pulau Kelong (Temborah) dan telah melakukan pencurian kabel bawah laut dan berlayar tanpa dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).Polisi Perairan Polda Kepri mengamankan nakhoda berinisial An dan 8 ABK serta menyita 1 buah kapal KM. Reva – 2, Potongan kabel +10 ton, 2 unit alat mesin pemotong, dan 1 unit kompresor untuk menyelam.Dilansir tribratanews.com, awak kapal diduga melanggar pasal 363 KUHP dan pasal 323 jo pasal 219 UU RI No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Dit Polair untuk proses lanjut.(BS01)