Beritasumut.com-Subdit I/Kamneg Ditreskrimum Poldasu menetapkan salah satu petinggi Bank Sumut berinisial AS sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan. AS diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang pesangon karyawan outsourching Bank Sumut. AS disangkakan melanggar pasal 378 dan 372 KUHPidana.
Kepala Divisi Umum Bank Sumut itu ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi No: LP/669/VI/2015/SPKT “I”, tanggal 4 Juni 2015, dengan pelapor Novroyman Siregar."Memang benar terlapor ditetapkan sebagai tersangka, terkait laporan Novroyman Siregar," ungkap Kabid Humas Poldasu AKBP Rina Sari Ginting melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan, Jumat (27/05/2016).
Status terlapor menjadi tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Kanit I Subdit I Ditreskrimum Poldasu Kompol Hulu. Setelah penyidik melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker Provsu)."Peningkatan status terlapor atas dasar rekomendasi dari hasil gelar perkara dan keterangan dari saksi ahli," jelas Nainggolan.
Melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dengan No: B/434/IV/2016/Ditreskrimum, tanggal 25 April 2016, ditambahkannya penanganan kasus itu, telah memeriksa 8 saksi serta meminta sejumlah dokumen/surat-surat.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa saksi ahli dari Disnaker Provinsi Sumut dan hukum pidana, serta dua kali gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara pada 11 April 2016, didapati rekomendasi gelar perkara dengan meningkatkan status terlapor menjadi tersangka.(BS04)