Beritasumut.com-Disebut salah alamat surat yang ditujukan kepada Yayasan Sosial Dharma Bakti, DPRD Deli Serdang terpaksa batal melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Jumat (27/05/2016).Wakil Ketua Komisi D DPRD Deli Serdang Edison Nababan mengatakan Komisi D sudah melayangkan surat yang ditujukan ke Yayasan Sosial Dharma Bakti. Namun, pihak Yayasan menyebutkan alamat surat yang dituju salah, sehingga tidak diterima surat dari Komisi D itu."Enggak jadi RDP, batal. Karena Yayasan Sosial Dharma Bakti sebut suratnya salah alamat dan salah nama. Padahal sudah dicek dengan staf, alamat dan namanya sudah benar, tapi ditolak sama mereka (Yayasan) suratnya," ujarnya. Karena pihak Yayasan Sosial Dharma Bakti tidak hadir, maka Komisi D DPRD menunda RDP itu."Kalau dari Polres sama Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga sudah datang, tapi dari pihak Yayasan yang enggak jadi. Makanya ditunda, belum tau sampai kapan. Ya perlu dijadwalkan lagi kapan waktunya," ungkap Politisi Partai Hanura ini.Komisi D DPRD Deli Serdang memanggil Yayasan Sosial Dharma Bakti, Polres dan Disdikpora Deli Serdang karena terkait adanya kutipan biaya pengurusan sertifikat untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) sebesar Rp 500.000.(BS05)