Beritasumut.com-DPRD Deli Serdang memanggil Yayasan Sosial Dharma Bakti, Polres dan Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Deli Serdang terkait adanya kutipan biaya pengurusan sertifikat untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) sebesar Rp 500.000.
Komisi D DPRD Deli Serdang yang membidangi pendidikan telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan ketiga instansi tersebut, Jumat (27/05/2016).
Wakil Ketua Komisi D DPRD Deli Serdang Edison Nababan SE mengatakan pemanggilan ketiga instansi terkait itu untuk mempertanyakan biaya sebesar Rp 500.000 yang dikutip Yayasan Sosial Dharma Bakti terhadap pemohon SIM C agar dapat memperoleh sertifikat lulus kursus mengemudi sebagai syarat mengurus SIM C.
"Iya hari ini rencananya jam 10.00 wib pagi dijadwalkan untuk RDP dengan pihak Yayasan Sosial Dharma Bakti, Satuan Lalu Lintas Polres dan Disdikpora Deli Serdang," ujar Edison Nababan SE. (BS05)