Beritasumut.com-Empat orang pengedar sabu internasional dituntut hukuman mati dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra I Gedung Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/05/2016).
Keempatnya yakni, Ayau, Daud alias Athiam, Lukmansyah, dan Jimmy Syahputra terlibat dalam jaringan pendistribusian sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui pelabuhan Dumai, untuk selanjutnya diedarkan ke Medan.
Kepada wartawan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Medan, Sindu menegaskan bahwa para pelaku telah menyalahi ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Sindu menjelaskan peran masing-masing terdakwa berupaya memasukan dan mengedarkan sabu asal Malaysia tersebut.
"Dari bukti yang diperoleh, ada komunikasi dan transaksi antar Mr Zacky warga Malaysia dengan terdakwa daud yang kemudian diteruskan kepada Ayau dan Irwan Toni yang saat ini buron," sebutnya.
Sementara itu, Lukman dan Jimmy Syahputra diperintahkan oleh Ayau untuk menyediakan sarana transportasi dan penyewaan tempat untuk menyimpan sabu seberat 270 kg tersebut. Dari fakta tersebut, Sindu menjelaskan adanya pembuktian jaringan dalam pemasokan sabu ke Indonesia.Untuk keempatnya dikenakan Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (BS03)