Beritasumut.com-Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Binjai bekuk pengedar sabu bernama Sarijal (34), warga Jalan T Amir Hamzah, Desa Tandam Hilir Dua, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Penangkapan pria bujangan tersebut dipimpin oleh Kanit II Narkoba Aiptu Sutrisno, Kamis (26/05/2016).
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, polisi mendapati satu paket narkotika jenis sabu seberat 1,96 gram. Menurut Kanit II Aiptu Sutrisno, tersangka diamankan tidak jauh dari kediamannya. "Tersangka sedang duduk-duduk di salah satu warung dekat rumahnya. Petugas lalu membekuk tersangka di tempat," jelasnya.
Aiptu Sutrisno mengatakan pada saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan kepada petugas. Petugas segera mengamankan tersangka berikut barang bukti sabu sebanyak 1,96gram ke Markas Komando (Mako) Polres Binjai untuk diperiksa.
Dihadapan petugas, tersangka mengaku sabu tersebut memang miliknya. "Aku memang pengedar sabu. Hasilnya untuk kebutuhan hidupku hari-hari," ujarnya. Dalam pengakuannya tersangka mengatakan baru dua kali melakukan transaksi jual-beli sabu. "Sabu kudapat dari kawanku Sidomi. Dia tinggal di Jalan T Amir Hamzah, Tandem Hulu II," ungkap Sarijal kepada petugas.
Kasatnarkoba Polres Binjai, AKP Maramonang Hasibuan SH, melalui Kasubbag Hummas Polres Binjai AKP L. Tarigan, membenarkan adanya penangkapan pengedar sabu. "Ya memang ada kita amankan salah satu tersangka pria sebagai pengedar sabu, saat ini tersangka kita amankan disel Satnarkoba Polres Binjai berikut barang buktinya," tegasnya. (BS08)