Beritasumut.com-Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) lagi-lagi menangkap bawang merah impor yang tidak memiliki dokumen resmi untuk beredar di Kota Medan. Barang bukti yang diamankan kali ini adalah bawang merah berlabel kuning atau yang lebih kerap disebut bawang Onion asal India sebanyak 40 ton yang diangkut 3 truk jenis Colt Diesel.
Dalam perjalanan ke Medan, bawang merah tersebut dikemas per karung. Tiap karungnya berisi 9 kg dan dibawa dengan tiga unit Colt Diesel yang masing-masing berisi 800 karung. Tiga Colt tersebut diantaranya bernomor polisi BK 9811 VP dikemudikan TS dan AM, BK 9480 YE dikemudikan K dan TB, serta BK 8126 XV dikendarai AS dan MY.Tiga truk tersebut ditangkap Poldasu di Jalan Arteri (depan SPBU), Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, pukul 22.00 WIB, Rabu (25/05/2016) malam.
Wadir Reskrimsus Poldasu AKBP Maruli Siahaan, didampingi Kasubdit I/Indag AKBP Ichwan Lubis dan staf Humas Poldasu AKBP Gugun Silaen kepada wartawan mengatakan, hasil pemeriksaan bawang import itu diduga milik HB yang masuk melalui perairan/pelabuhan tikus Teluk Nibung, Tanjungbalai.
"Bawang ini diangkut dari gudang/tangkahan di Jalan PT Timur Jaya Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai tujuan Kota Medan," kata Maruli, Kamis (26/05/2016). Berdasarkan keterangan Maruli, importir bawang ilegal ini atas nama Nam Heong Trading SDN BHD 8865 Jalan Semabok 75050 Melaka Malaysia dan eksportirnya dari Overseas Traders 5/6 Greenfield Building DR. Raikar Marg Mahim Mumbai 400016 India.
"Bawang ini masuk tanpa ada surat kepabeanan, jadi nilai total keseluruhannya sebesar Rp864 juta," jelasnya. Maruli mengaku, saat ini Poldasu terus berkoordinasi ke pihak terkait untuk menghentikan masuknya bawang merah tanpa dokumen resmi di Sumatera Utara.
"Ini akan menjadi pola kita untuk terus memantau penyelundupan yang dimulai dari pelabuhan-pelabuhan tikus. Diperlukan kerjasama dari semua pihak," tegasnya. Reskrimsus Poldasu mengatakan pasal yang dilanggar yakni Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104 Undang-Undang (UU) RI No.17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No.10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. (BS02)