Penahanan Terhadap Eks Gafatar oleh Mabes Polri Dinilai Berlebihan

Redaksi - Kamis, 26 Mei 2016 15:38 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir052016/beritasumut_Penahanan-oleh-Mabes-Polri-Terhadap-Eks-Gafatar-Dinilai-Berlebihan-.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist
Kantor Mabes Polri.

Beritasumut.com-Rabu (25/05/2016) malam, dua orang eks anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), yaitu Mahful Muis Tumanurung dan Andri Cahya ditahan Mabes Polri. Turut ditahan dalam kesempatan tersebut Ahmad Mosaddeq. Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mabes Polri.“Penahaanan terhadap mereka bertiga seharusnya sungguh tidak perlu dan tindakan yang berlebihan, karena tidak ada satupun alasan sehingga mereka perlu untuk ditahan," ujar Asfinawati, salah satu kuasa hukum mereka bertiga, seperti siaran persnya yang diterima beritasumut.com, Kamis (26/05/2016).Lebih lanjut, Asfinawati juga menyatakan dirinya dan tim advokasi meminta kepada Kapolri agar memperhatikan kasus ini dan segera melepaskan ketiga kliennya, karena penahanan yang terjadi justru akan membuat publik memiliki persepsi bahwa kasus ini lebih bermuatan politik ketimbang pertimbangan hukum. “Karena ketiganya selama ini sangat kooperatif dalam keperluan penyidikan untuk datang menghadiri panggilan kepolisian,” tambahnya.Atas peristiwa di atas, kami menyatakan keberatan karena ketiganya harus ditahan dan tidak ada bukti ketiganya akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.Menurut Asfinawati, apa yang dituduhkan kepada ketiganya terkait dengan keyakinan yang bersangkutan yang telah diuraikan mereka dalam berita acara pemeriksaan masing-masing. Sesuai Konstitusi, Indonesia adalah negara hukum yang demokratis dan memiliki UU terkait HAM, maka keyakinan beragama atau berkeyakinan dijamin."Oleh karenanya penentuan ketiganya sebagai tersangka dan penahanan tersebut merupakan kriminalisasi terhadap kebebasan beragama berkeyakinan. Karenanya kami meminta penyidik dan Kabareskrim untuk segera mengeluarkan ketiga korban dari tahanan demi hukum," tegasnya.(BS01)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Bebaskan 3 Petinggi eks-Gafatar dari Vonis Makar

Peristiwa

Eks Gafatar Merasa Ditelantarkan Negara

Peristiwa

Pemerintah Tetap Pantau Para Mantan Gafatar

Peristiwa

303 Warga Eks Gafatar Kembali ke Daerah Asal

Peristiwa

Mantan Ketua Gafatar Sumut:Kita Semua Cinta Bangsa Ini

Peristiwa

Sebelum Pulang, Eks Gafatar Ucapkan Ikrar dan Syahadat