Beritasumut.com-Sat Res Narkoba Polresta Medan, memusnahkan barang bukti narkoba sebanyak 2 kilogram sabu dan 59 gram ganja kering, di halaman Satuan Narkoba Polresta Medan, Kamis (26/05/2016) siang.Pemusnahan barang bukti narkoba ini dipimpin Kapolresta Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Narkoba Polresta Medan Kompol Boy Jackson Situmorang, Wakasat Narkoba Polresta Medan AKP Olma Fridoki."Kegiatan hari ini kita memusnahkan barang bukti dari dua kasus dengan barang bukti 2 kilogram sabu dan 59 gram ganja," papar Kapolresta Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto kepada wartawan.Dijelaskannya, barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan Satnarkoba Polresta Medan pada 7 April 2016. Sabu tersebut diamankan dari tangan empat tersangka berinisial ZH, AM, TP ketiganya laki-laki, dan seorang perempuan YP. Keempatnya diringkus di sebuah rumah Jalan Gatot Subroto, Gang Amal, Sei Sikambing, Medan.Sementara seorang pelaku lainnya, SY, membawa 59 gram ganja kering siap edar di Jalan Nuri, Perumnas Mandala lada, yang ditangkap pada 20 April 2016. "Para tersangka di jerat Pasal 112 dan Pasal 114 dengan hukuman minimal15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," kata Mardiaz.Kegiatan pemusnahan narkoba itu turut dihadiri pihak Kejaksaan, kuasa hukum para tersangka dan tim Labfor. Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara direbus, sedangkan ganja dimusnahkan dengan dibakar.Mardiaz menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkoba di Kota Medan. "Kegiatan razia dan penggerebekan akan terus digiatkan di lokasi rawan narkoba," tegasnya.(BS04).