Beritasumut.com-Kepala Satuan Lalu Lintas (Lantas) Polres Deli Serdang AKP Mulizaldi SIK mengakui Satuan Lantas Polres Deli Serdang tidak ada menunjuk Yayasan Dharma Bakti untuk mengeluarkan sertifikat lulus kursus mengemudi.Menurutnya, setiap pemohon bebas untuk mengambil sertifikat mengemudi dimana. Disebutkannya, jika pemohon sudah memiliki sertifikat kursus mengemudi belum menjadi jaminan akan lulus pada test tertulis dan praktek yang dilaksanakan oleh Satuan Lantas Polres Deli Serdang."Kalau pemohon yakin sudah bisa mengemudi atau naik sepeda motor, tidak perlu mengambil sertifikat lulus mengemudi, maka pemohon bisa hanya mengikuti test teori dan praktik di Satuan Lantas saja. Peraturan yang menyatakan setiap pemohon SIM harus memiliki sertifikat lulus kursus mengemudi," ujarnya, Kamis (26/05/2016).Hal ini terungkap saat pemohon mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) mengetahui diberlakukannya sertifikat lulus kursus mengemudi yang dimulai sepekan lalu dengan biaya yang ditetapkan Yayasan Sosial Dharma Bakti sebesar Rp 500.000.
Sebelumnya, Ketua Umum Yayasan Dharma Bakti Ade Candra mengaku tidak memiliki kerjasama atau memorandum of understanding (MoU) dengan Satuan Lantas Polres Deli Serdang terkait sertifikat kursus mengemudi bagi pemohon SIM C.(BS05)