Beritasumut.com-Meski Yayasan Dharma Bakti tidak memiliki kerjasama atau memorandum of understanding (MoU) dengan Satuan Lantas Polres Deli Serdang terkait sertifikat kursus mengemudi bagi pemohon SIM C.Namun entah mengapa justru petugas Satuan Lantas Polres Deli Serdang justru mengarahkan pemohon SIM C baru agar melengkapi persyaratan sertifikat lulus kursus mengemudi yang dapat diperoleh Yayasan Dharma Bakti di Jalan Bidan Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang. Mirisnya, untuk memperoleh sertifikat lulus mengemudi itu pemohon harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 500.000.Ketua Umum Yayasan Dharma Bakti Ade Candra didampingi Kepala Kursus Zulkhairil mengakui Yayasan Dharma Bakti yang membuka kursus mengemudi sejak tiga tahun lalu tidak memiliki kerja sama dengan Satuan Lantas Polres Deli Serdang. Saat disinggung mengapa petugas Satuan Lantas Polres Deli Serdang mengarahkan pemohon SIM C untuk mengambil sertifikat lulus kursus mengemudi ke Yayasan Dharma Bakti, Ade Candra tidak mengetahuinya."Kita tidak ada MoU dengan Satuan Lantas Polres Deli Serdang terkait pemohon SIM C harus mengambil sertifikat lulus kursus mengemudi dari Yayasan Dharma Bakti. Kita hanya membuka kursus mengemudi yang termasuk pendidikan luar sekolah (PLS) dan izinnya dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga. Siapa saja bisa membuka kursus mengemudi," sebutnya, Kamis (26/05/2016).Sedangkan Zulkhairil menyangkal Yayasan Dharma Bakti bukan menjual sertifikat kursus lulus mengemudi tapi setiap peserta kursus diajari kursus teori dan praktik agar saat mengikuti test di Satuan Lantas Polres Deli Serdang tidak gugup.Zulkhairil pun mengaku sertifikat lulus kursus yang dikeluarkan oleh Yayasan Dharma Bakti tidak menjadi jaminan untuk lulus test di Satuan Lantas Polres Deli Serdang saat mengurus SIM C.(BS05)