Krisis Listrik di Nias, MPL Curiga Ada dugaan Penyelahgunaan Wewenang PT PLN

Redaksi - Rabu, 25 Mei 2016 21:26 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir052016/beritasumut_Krisis-Listrik-di-Nias--MPL-Curiga-Ada-dugaan-Penyelahgunaan-Wewenang-PT-PLN-.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Beritasumut.com/Ilustrasi
Krisis listrik

Beritasumut.com-Masyarakat Peduli Listrik (MPL) melakukan analisa dari investigasi terhadap pemadaman listrik di Kabupaten Nias. Keputusan pembatalan perpanjangan kontrak oleh PT PLN (Persero) yang terjadi pada tanggal 23 Maret 2016 dinilai bukan sebatas dangkal pada persoalan kontrak dengan APR.

"Kami justru mencurigai, pemutusan itu disebabkan karena kuat dugaan bahwa jajaran Direksi PT PLN (Persero) ada menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan struktur PT PLN (Persero) di Nias dalam kaitan proses pembayaran listrik yang dibeli oleh PT PLN (Persero) tersebut," ujar Koordinator Investigasi Masyarakat Peduli Listrik (MPL) Ramdani, Rabu (25/05/2016).

Tak sampai di situ, saat ini masyarakat peduli listrik sedang mengumpulkan informasi dan data bahwa jajaran Direksi PT PLN (Persero) menemukan model pembayaran atas beban 100 persen setiap hari sepanjang masa sewa setiap bulan. "Jadi, jajaran Direksi PT PLN (Persero) sedang mencermati seluruh kontrak-kontrak PLTD di Nias selama ini," serunya.

"Mereka kami tahu sedang memproses dengan cara meminta klarifikasi kepada perusahaan rekanan pemasok listrik dan dari struktur PT PLN (Persero) Nias terkait data-data kontrak. Di mana sudah dilakukan jajaran Direksi PT PLN (Persero) sejak tujuh bulan lalu. Dan semua itu akan mereka bawa ke ranah hukum. Hal tersebut jelas-jelas dilakukan saat zaman Komisaris Utama PT PLN (Persero) dijabat Chandra Hamzah," sebut Ramdani.

Dalam masalah tersebut, persoalan pemadaman listrik di Nias bukan semata-mata hanya soal pembayaran tunggakan, layaknya pemutusan listrik dirumah pelanggan PT PLN (Persero). Diduga kuat terkait dengan dugaan tindak pidana yang merugikan keuangan negara. Ini sangat prinsip.

Jadi, tidak perlu pihak APR dan PT PLN (Persero) wilayah Nias saling silang sikut dan membela diri. Tidak perlu pula sampai harus menyebar-menyebar informasi berantai atau melalu selebaran yang tidak tepat dan tidak pas karena itu bisa menyesatkan esensi hal yang terjadi. "Mari kita persilahkan proses yang sedang ditempuh oleh jajaran Direksi PT PLN (Persero) berjalan seperti seharusnya agar bisa memberikan solusi untuk menyikapi situasi ini," pungkasnya.(BS01)


Tag:
PLN

Berita Terkait

Peristiwa

Resmikan Desa Siaga Bencana, PLN UID Sumut Serah Terima Bantuan Program

Peristiwa

Tak Ada Pemberitahuan, Listrik Padam 3 Jam saat Warga Tertidur

Peristiwa

Ratusan Petugas Dikerahkan, PLN Sumut Perkuat Siaga Kelistrikan Akibat Cuaca Ekstrem

Peristiwa

Hari Pahlawan, PLN Dorong Guru SMK Jadi Pelopor Konversi Motor Listrik di Kota Medan

Peristiwa

PLN UP3 Medan Ajak Dharma Wanita Persatuan Dinas PPSDM Sumut Gunakan PLN Mobile

Peristiwa

Dugaan Pelanggaran Pemilu, AMPI Turki Somasikan PPLN Ankara